Lintassumbar.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasbar, Parizal Hafni laporkan empat akun Facebook ke Polres Pasbar atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial, Kamis (30/4).
Menurut Parizal Hafni, dirinya merasa telah diserang dan dilecehkan nama baiknya oleh beberapa orang pengguna akun Facebook yang berkomentar tidak layak.
Akun Facebook yang dilaporkam itu adalah akun facebook atas nama Abdillah Rasyid, Mahmudan Nasution, Afwan Alfarizi dan Zaza Sastra Wiraga.
Pelecehan tersebut dilatarbelakangi oleh tanggapan miring mereka atas pembagian sembako yang dilakukan Parizal Hafni kepada warga fakir miskin beberapa waktu lalu.
“Terus terang saya tidak terima dengan perbuatan mereka ini. Saya bekerja dan berbuat sesuai dengan tugas saya sebagai wakil rakyat, namun mereka menghujat dengan kata-kata tidak sopan dan menuduh bahwa pembagian itu hanya untuk family dan keluarga saya,” ungkap Pariza Hafni.
Lebih lanjut dijelaskanya, kejadian bermula dari postingannya yang membagikam link berita dirinya yang dimuat oleh media online dan diposting di akun group facebook Mata Rakyat Pasaman Barat (MRPB) oleh akun yang bernama Ahmad Romi.
“Saya melakukan kegiatan di Ujung Gading berbagi sembako dan diberitakan oleh wartawan, kemudian diposting di akun facebook group Mata Rakyat Pasaman Barat (MRPB) sekitar pukul 15.15 WIB pada Rabu (29/4/2020) kemarin,” jelasnya.
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB ia diberitahu oleh ajudannya mengenai postingan tersebut ketika mereka sedang beristirahat setelah berbuka puasa.
“Saya tahunya dari ajudan saya. Karena saya tidak pakai facebook. Karena saya merasa hal ini mencemarkan nama baik saya, makanya saya membuat laporan ini agar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, ajudan Ketua DPRD Pasbar Torang Firnando kepada wartawan menjelaskan bahwa di dalam komentar postingan berita kegiatan itu, ada beberapa komentar yang sudah mengarah ujaran kebencian.
“Salah satu komentar dari akun Abdillah Rasyid yaitu “Siapo penghianat paja nun yo paja nun mintak sumbangan ka PT baghu diagieh nyo lo ka tim suksesnyo SETAN PENGHIANAT LAI,” kata Torang mengutip komentar netizen tersebut.
Selain itu, komentar selanjutnya adalah dari akun facebook atas nama Mahmudin Nasution yakni “Mafialah pulo, Penghianat”. Kemudian dari akun facebook atas nama Afwan Alfarizi yang mengomentari dengan kata-kata “Mata buta kumpulkan masyarakat, mari demo” dan yang terakhir dari akun facebook Zaza Sastra Wiraga dengan komentar yang mengatakan “kurang akal, silahkan dibuli, silahkan dibagikan kesemua group”.
Torang mengatakan postingan mereka ini dapat dibaca oleh publik dan kemungkinan besar bisa menimbulkan polemik dan pemikiran yang tidak baik dari masyarakat terhadap Parizal Hafni selaku Ketua DPRD Pasbar.
“Tentu ini kalau dibiarkan akan berdampak terhadap komandan saya yaitu pak Ketua DPRD. Makanya kita laporkan sebagai pelajaran kedepannya agar bijak bermedia sosial,” tegasnya.
Parizal Hafni berharap laporan pengaduannya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib agar hal seperti ini tidak terulang dan tidak terjadi kepada masyarakat lainnya.
“Bermedia sosial itupun diatur undang-undang, jadi juga ada tatakrama dan aturan mainnya,” tutup Parizal Hafni. (Sofyan Harahap)