Lintassumbar.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap 3 orang pelaku ilegal mining di penambangan emas yang berada di Kabupaten Solok Selatan. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit eskavator, 1 unit mesin dompeng serta 1 bungkus emas urai seberat 12,5 Gram.
“WP Umur 27 tahun sebagai pengawas lapangan, yang kedua YH umur 20 tahun sebagai operator alat berat dan yang ketiga I umur 37 tahun pekerjaan sebagai pendulang,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu saat wawancara Daring dengan awak media Senin (18/5).
Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka dengan melakukan pengolahan tambang dengan menggunakan eskavator. Ketiganya dikenakan pasal 154 tentang Minerba dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar AKBP Bendot mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai terjadinya penambangan emas ilegal di lokasi mereka.
“Di lokasi terdapat kegiatan aktifitas penambangan, kami menemukan aktifitas 3 orang masyarakat dengan menggunakan alat berat eskavator dan juga asboks dan juga mesin dompeng,” terangnya.
Ditambahkan AKBP Bendot, saat ini Ditreskrimsus masih melakukan pencarian terhadap 1 orang pelaku berinisial K yang merupakan pemodal dari penambangan emas ilegal di Solok Selatan.
“Melakukan pencarian terhadap pemodal berinisial K yang merupakan pengusaha biasa dan bukan oknum aparat maupun oknum ASN,” kata AKBP Bendot.
Penangkapan ketga pelaku praktek ilegal mining di wilayah hukum oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar merupakan yang ketiga kali dilakukan dalam rentang waktu dua bulan terakhir, dengan mengamankan 28 orang tersangka.
“Kasus pertama di Sijunjung ada 2 TKP dengan 20 orang tersangka dan barang bukti 3 alat berat, kemudian di Tanah Datar dengan 5 orang tersangka dan 1 alat berat,” pungkasnya.(Jamal)