Lintassumbar.id – Satreskrim Mentawai berikan tindakan sanksi ringan sebagai efek jerah berupa “push up” kepada remaja yang masih berkumpul saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tuapejat, Kepulauan Mentawai Senin, 12/5.
Hukuman ini diberikan saat personil Satreskrim sebagai Satgas V Gakum dalam Operasi Aman Nusa II turun melakukan Patroli di sepanjang ruas jalan Tuapejat sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kita dapatkan sekelompok remaja yang sedang nongkrong di halte SP2, KM6, Tuapejat dan kita amankan di mako polres Mentawai untuk melakukan pendataan dan kita berikan sedikit tindakan efek jera berupa push-up,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Irmon.
Sebelumnya personil Satreskrim sudah mengingatkan dan mengimbau kepada warga terutama anak muda untuk tidak keluar rumah, tanpa adanya keperluan mendesak.
“Selain push-up dan membuat surat pernyataan kita juga berikan hukuman kepada mereka yakni membacakan Pancasila,” tutup Irmon.
(Melisa)
Komentar