Lintassumbar.id – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang.
Keputusan itu disampaikan Irwan setelah melakukan vidcon dengan Kepala Daerah se kabupaten/kota Selasa (5/5). Pada pertemuan itu bupati/walikota menyepakati perpanjangan PSBB di Sumbar.
“Perpanjangan PSBB sampai 29 Mei dengan mempertegas Permenhub No 25 2020 dan Permenkes No 9 2020. Semua kabupaten/kota menyetujui perpanjangan PSBB,” ungkap Irwan.
Perpanjangan masa PSBB di Sumbar selama 24 hari ke depan dikatakan Irwan menyesuaikan dengan Tanggap Darurat Nasional yang berakhir pada 29 Mei.
Selain itu Pemprov Sumbar juga mengantisipasi hari besar keagamaan umat Islam yang jatuh pada tanggal 25 Mei sebagai pertimbangan memperpanjang masa PSBB.
“Tanggal 29 Mei kita jadikan sebagai tanggal yang menurut hemat kami saat ini tepat sehingga bisa mengantisipasi,” ujarnya.
Irwan menyoroti masih banyaknya pelanggaran yang terjadi pada masa PSBB sebelumnya, mulai dari lalu lintas kendaraan, pasar tradisional dan juga aktifitas di masjid.
“Sesuai Permenhub tidak disebutkan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Mungkin aparat kepolisian bisa menggunakan KUHP terkait dengan pelanggaran di jalan raya dan kerumunan warga,” pungkasnya.(Jamal)
Komentar