Lintassumbar.id – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memutuskan 16 kabupaten dan kota di Sumbar mulai besok Senin, (8/6) sudah mulai menerapkan tatanan kehidupan normal baru atau new normal.
“Kami menetapkan PSBB tahap III berakhir hari ini. Kemudian 16 kota dan kabupaten akan mulai normal baru pada Senin 8 Juni,” ungkap Irwan prayitno di Kantor Gubernur Sumbar, Ahad (7/6).
16 daerah tingkat II itu yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Dharmasraya, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung.
Ke 16 kabupaten/kota itu kata Irwan mengikuti jejak Kota Bukittinggi yang hanya sampai PSBB tahap II dengan langsung melaksanakan new normal pada tanggal 1 Juni pekan lalu.
Sementara dua daerah tingkat II yang belum melaksanakan new normal adalah Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai dua daerah tersebut meminta waktu untuk mematangkan konsep new normal.
“Kota Padang meminta waktu lima hari sampai 12 Juni untuk persiapan new normal. Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta waktu sampai 20 Juni,” terang Irwan.
Irwan menjelaskan 16 kabupaten kota sudah menyusul Kota Bukittinggi melaksanakan new normal karena effective reproduction number sudah di bawah angka 1. Alasan kedua adalah karena sudah siap dalam penanganan kesehatan yakni penanganan pasien positif covid, tracking dan isolasi.
“Sebenarnya semua kabupaten dan kota kemudian dalam skala provinsi, effective reproduction number sudah di bawah angka 1,” kata Irwan.
Tapi Kota Padang meminta waktu 5 hari menyiapkan new normal karena masih memiliki klaster yang belum berhasil diredam yakni klaster Pasar Raya Padang. Sementara Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta waktu persiapan lebih panjang karena perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Irwan memaklumi wilayah Kepulauan Mentawai yang terdiri dari banyak pulau sehingga butuh tenaga dan waktu lebih untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Irwan mengakui Pemprov Sumbar, Pemko dan Pemkab masih harus intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena kesadaran masyarakat untuk peduli atau patuh terhadap protokol covid masih rendah.
Nantinya menurut Irwan, kepatuhan masyarakat ini akan ditangani dengan Peraturan Daerah baik dari Pemprov, Pemko dan Pemkab.
“Aturan nanti kita buat Perda, bisa perwako, perbub dan kita siapkan juga pergub,” tutup Irwan.(Jamal)
Komentar