Lintassumbar.id – Dua organisasi adat di Sumatera Barat Selasa (9/6) mendatangi Mapolda Sumbar untuk melaporkan Ade Armando yang dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Suku Minangkabau.
Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MTKAM) mendatangi Polda Sumbar sekitar pukul 14.15 WIB lengkap dengan mengenakan pakaian adat tradisional Suku Minangkabau.
Ade Armando dilaporkan atas postingan di akun media sosialnya yang mengkritik kebijakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang menyurati Menkominfo tentang persoalan aplikasi kitab Injil berbahasa Minang.
Menurut Koordinator Kuasa Hukum Pelapor, Wendra Yunaldi postingan Ade Armando disertai dengan link pemberitaan yang keluar di salah satu media online.
Wendra menjelaskan, dalam kebebasan berpendapat itu dijaga. Namun dalam kebebasan berbicara, jangan sampai menimbulkan SARA.
“Kita orang Minang menghargai kebebasan berbicara, tapi jangan masuk dalam unsur bersifat SARA,” terang Wendra.
Wendra menambahkan dalam postingan Ade Armando terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang Minang. Hal itulah yang menjadi pemicu dua organisasi adat melaporkan Ade Armando.
“Kita di Sumbar tenang, di Minang tenang selama ini, menerima orang dengan baik. Namun jangan ada pancingan yang tidak diinginkan di Sumbar,” kata Wendra.
Ia menambahkan, rencananya dua organisasi adat tersebut sebelumnya akan melaporkan Ade Armando ke Mabes Polri, namun urung dilakukan atas pertimbangan Pandemi Covid-19.
“Laporan ini sengaja dibuat di Polda Sumbar, kalau tidak dalam keadaan pandemi, kami akan berangkat ke Jakarta melaporkan ke Mabes,” ujarnya.(Jamal)
Komentar