Lintassumbar.id – Mulai Besok Selasa, 9/6, masuk kawasan objek wisata pantai yang ada di kota Pariaman tidak akan gratis lagi. Setiap pengunjung pantai Pariaman akan dikenakan retribusi atau uang masuk.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariaman, Alfian berdalih kebijakan ini bertujuan untuk membatasi wisatawan berkunjung ke pantai Pariaman. Namun ia juga tidak menampik jika kebijakan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pariaman.
“Kita menerapkan retribusi ini sekaligus untuk membatasi pengunjung di objek wisata pantai untuk menghindari keramaian yang tidak terkendali dan juga sebagai langkah meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Pariaman,” ujar Alfian, di Muaro Pantai Gandoriah, Senin (8/6/2020).
Besaran nominal retribusi masuk pantai yakni untuk dewasa sebesar Rp. 5.000 dan anak-anak Rp. 3.000, belum termasuk retribusi parkir, sesuai dengan kendaraan yang dibawa pengunjung,” ulasnya.
Pemko Pariaman akan menempatkan petugas untuk penarikan retribusi di pintu masuk pantai Pariaman.
“Ada dua pintu masuk untuk memasuki kawasan pantai, pertama terletak di Muaro Pantai Gandoriah dan satu lagi di pintu masuk Pantai Kata,” tuturnya.
Alfian berharap kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat sehingga tidak terjadi gesekan di lapangan.
“Kita berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh pengunjung dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu khusus untuk wisata ke Pulau, pemko Pariaman masih menunggu uji dari dinas perhubungan tentang kelayakan kapal wisata yang akan mengangkat wisatawan ke Pulau Angso Duo, begitu juga dengan ongkos kapal dan retribusi akan bahas lebih lanjut. (*)