Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang menyatakan permintaan maaf atas insiden perselisihan antara Ketua KPU Sumbar Amnasmen dengan Wakil Komandan Posko Covid-19 Lubuk Paraku Rita Sumarni, yang berujung kepada pelaporan anggota BPBD Padang itu ke polisi.
Permintaan maaf itu disampaikan Sekdako Padang Amasrul kepada seluruh masyarakat terutama Ketua KPU Sumbar Amnasmen atas perlakuan anggotanya yang menjalankan tugas di perbatasan.
“Saya yang menugaskan, tentu saya yang salah, makanya saya mohon maaf kepada semua masyarakat termasuk pak Ketua KPU kita, kalau dalam perlakuan anggota saya salah menerapkan itu,” ungkap Amasrul Selasa, (16/6).
Menurut Amasrul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang yang dimulai sejak 22 April hingga 5 mei 2020 sejalan dengan kebijakan Gubernur Sumbar sebagai upaya menekan penyebaran Pandemi virus corona. Dengan pelaksanaan PSBB yang cukup lama itu kata Amasrul tentunya banyak masyarakat yang tidak senang dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat oleh Pemko Padang.
“Namanya kita membatasi orang, tentu banyak orang yang tidak senang, karena ini wabah. Tujuan kita tidak ada lain agar penyebaran ini tidak semuanya orang kena,” jelas Amasrul.
Dijelaskan Amasrul pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan pihak Amnasmen melalui bagian hukum Pemko Padang untuk memberikan permintaan maaf tertulis. Terkait dengan pencabutan laporan, Amasrul menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua KPU Amnasmen.
“Yang jelas kita mohon maaf dulu, kalau tentang pencabutan laporan itu hak dari si pelapor sendiri ya,” terang Amasrul.(Jamal)
Komentar