Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Penumpang Angkutan Tidak Lagi Dibatasi, Dishub Padang Tungggu Juknis

Kamis, 11 Juni 2020 | 12:32
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalan aturan itu kapasitas angkutan umum baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen seperti aturan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengaku saat ini tetap berpedoman kepada Perwako Nomor 49 Tahun 2020 yang masih membatasi jumlah penumpang 50 persen.

BacaJuga

Pemprov Sumbar Gugat Amar Putusan KI ke PTUN

Enam Bulan Diburu, Pelaku Curanmor Yamaha NMAX Akhirnya Ditangkap Polres Dharmasraya

“Sudah kita sampaikan ini surat dari Menteri Perhubungan dan sekarang sedang diproses oleh Kabag Hukum Pemko Padang. Acuan kita adalah sampai saat ini Perwako Nomor 49 tahun 2020” ujar Dian Fakhri Rabu (11/6).

Dian menyebutkan, ia sudah berkordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota lain terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 dan keputusannya mereka akan menunggu petunjuk teknis sebelum menerapkannya.

“Jadi tentu ada turunannya dari surat Menteri Perhubungan jadi kita tunggu petunjuk teknis yang sampai sekarang belum kami terima. Jadi itu penjelasannya saya ndak tahu apakah maksudnya, sementara jaga jarak tetap,” jelas Dian Fakhri.

Disebutkan Dian Fakhri jika nanti petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan sudah diterima, pihaknya akan menyesuaikan peraturan tersebut dengan Perwako Nomor 41 Tahun 2020 yang nantinya akan dijadikan Perda.

“Kalau sudah disesuaikan bisa dipakai kembali yang bakal menjadi Perda. Mudah-mudahan tidak ada lagi perubahan saat Perda disahkan,” terang Dian Fakhri.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan menjaga jarak dan memakai masker saat berada di dalam angkot

“Sementara di satu sisi walaupun tidak PSBB kita tetap menjaga jarak, bukannya pake masker kemudian boleh dempet/dempet gak seperti itu,” kata Dian Fakhri.

Karena kata Dian meski sudah masuk dalam masa tatanan kehidupan normal baru, masyarakat harus tetap waspada dengan keberadaan virus corona yang masih belum bisa sepenuhnya diatasi oleh pemerintah.

“Jadi kalau ada kebijakan Menteri Perhubungan membolehkan dan masyarakat yang mau naik angkot, kalau angkotnya sudah hampir penuh lebih baik tidak jadi naik,” tutup Dian Fakhri. (Jamal)

Share260TweetSend

Berita Terkait

Pj Sekda Sumbar, Yozarwardi Usama Putra.

Pemprov Sumbar Gugat Amar Putusan KI ke PTUN

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:52

...

Enam Bulan Diburu, Pelaku Curanmor Yamaha NMAX Akhirnya Ditangkap Polres Dharmasraya

Senin, 12 Mei 2025 | 06:45

...

Perkenalkan Juadah Melalui Festival, Bupati Padangpariaman Hadirkan Wamen UMKM

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:06

...

Nita Azis Dukung Festival Juadah sebagai bagian dari Padang Pariaman Menuju 100 Festival

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:03

...

Rekrutmen Calon Anggota Forum Anak Kabupaten Padang Pariaman Memasuki Tahapan Wawancara

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:00

...

Ade Rezki Pratama Gelar Sosialisasi Program JKN BPJS Kesehatan di Pariaman

Minggu, 11 Mei 2025 | 06:01

...

Munas VII APEKSI, Walikota Surabaya Eri Cahyadi kembali Pimpin APEKSI

Minggu, 11 Mei 2025 | 05:57

...

John Kenedy Aziz.

Bupati Padangpariaman Tegaskan Hiburan Malam Tidak Boleh Melewati Pukul 23.30 WIB

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:07

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.