Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Penumpang Angkutan Tidak Lagi Dibatasi, Dishub Padang Tungggu Juknis

Kamis, 11 Juni 2020 | 12:32
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalan aturan itu kapasitas angkutan umum baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen seperti aturan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengaku saat ini tetap berpedoman kepada Perwako Nomor 49 Tahun 2020 yang masih membatasi jumlah penumpang 50 persen.

BacaJuga

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

“Sudah kita sampaikan ini surat dari Menteri Perhubungan dan sekarang sedang diproses oleh Kabag Hukum Pemko Padang. Acuan kita adalah sampai saat ini Perwako Nomor 49 tahun 2020” ujar Dian Fakhri Rabu (11/6).

Dian menyebutkan, ia sudah berkordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota lain terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 dan keputusannya mereka akan menunggu petunjuk teknis sebelum menerapkannya.

“Jadi tentu ada turunannya dari surat Menteri Perhubungan jadi kita tunggu petunjuk teknis yang sampai sekarang belum kami terima. Jadi itu penjelasannya saya ndak tahu apakah maksudnya, sementara jaga jarak tetap,” jelas Dian Fakhri.

Disebutkan Dian Fakhri jika nanti petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan sudah diterima, pihaknya akan menyesuaikan peraturan tersebut dengan Perwako Nomor 41 Tahun 2020 yang nantinya akan dijadikan Perda.

“Kalau sudah disesuaikan bisa dipakai kembali yang bakal menjadi Perda. Mudah-mudahan tidak ada lagi perubahan saat Perda disahkan,” terang Dian Fakhri.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan menjaga jarak dan memakai masker saat berada di dalam angkot

“Sementara di satu sisi walaupun tidak PSBB kita tetap menjaga jarak, bukannya pake masker kemudian boleh dempet/dempet gak seperti itu,” kata Dian Fakhri.

Karena kata Dian meski sudah masuk dalam masa tatanan kehidupan normal baru, masyarakat harus tetap waspada dengan keberadaan virus corona yang masih belum bisa sepenuhnya diatasi oleh pemerintah.

“Jadi kalau ada kebijakan Menteri Perhubungan membolehkan dan masyarakat yang mau naik angkot, kalau angkotnya sudah hampir penuh lebih baik tidak jadi naik,” tutup Dian Fakhri. (Jamal)

Share260TweetSend

Berita Terkait

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

...

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

...

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

...

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

...

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32

...

Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

...

BERITA TERKINI

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32
Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

22 WBP Terima Ijazah Paket

Rabu, 8 April 2026 | 06:22

8 Guru Besar Baru Dikukuhkan di UNP, Dorong Inovasi dan Riset

Selasa, 7 April 2026 | 21:16
Rudi jabat tangan dengan Walikota Pariaman Yota Balad usai dilantik.

Sekda Padangpariaman Rudi Rilis Dilantik Jadi “Bendahara” Pemko Pariaman

Selasa, 7 April 2026 | 06:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.