Lintassumbar.id – Anggota DPRD Kota Padang Komisi IV Mastilizal Aye mengapresiasi temuan Ombudsman Sumbar terkait masih adanya sekolah yang menjual atribut seragam sekolah yang tidak sesuai dengan aturan.
Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang segera memberikan tindakan tegas terhadap sekolah yang masih menjual atribut seragam sekolah sebagai bagian dari sebuah pelanggaran administrasi.
“Kepala Dinas Pendidikan harus menegur pihak sekolah yang tetap menjual seragam dan LKS di sekolah, kalau kedapatan berikan hukuman dan bila perlu Kepala Sekolahnya harus dicopot,” tegas Aye.
Aye menambahkan, penjualan atribut seragam sekolah tidak diperbolehkan karena termasuk kedalam pungutan liar (Pungli).
“Aturan kan sudah jelas tidak boleh berjualan di sekolah, seharusnya aturan ditegakkan,” katanya.
Hal itu juga akan sangat memberatkan orang tua siswa karena pihak sekolah biasanya selalu menjual atribut sekolah dengan harga 2 kali lebih tinggi dari harga biasanya.
“Contohnya baju olahraga dibelinya Rp 55 ribu satu stel kemudian dijual Rp 150 ribu, itu yang terjadi di sekolah-sekolah SD, SMP di Kota Padang,” jelas Aye.
Disampaikan Aye, Komisi IV DPRD Kota Padang menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan besok Selasa,(6/7) untuk mendapatkan penjelasan terkait permasalahan PPDB dan temuan penjualan atribut seragam sekolah oleh Ombudsman Sumbar.
“Kita besok menjadwalkan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang terkait dengan penerimaan siswa baru maupun masalah penjualan atribut sekolah,” jelasnya.
Larangan penjualan atribut seragam sekolah dan LKS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, terutama pasal 181a,
yakni pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.(Jamal)