Lintassumbar.id – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Padang mengeluarkan 119 surat tilang kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2020 Kamis (23/7).
“Hari pertama ada 119 kendaraan yang kita tilang,” ungkap Kasatlantas Polresta Padang AKP Sukur Hendri Saputra Jumat (24/7).
Dikatakan Kasatlantas, Operasi Patuh Singgalang 2020 pada hari pertama dilakukan dengan dua cara yakni melakukan razia dengan sistem stationer dan hunting.
“Sistem hunting dan di sawahan,” jelasnya.
Personel ditempatkan di Jalan Sawahan, setiap kendaraan yang melewati jalan tersebut dihentikan oleh petugas dan bagi yang tidak lengkap dokumen kendaraannya akan ditilang.
Selain itu juga dilakukan sistem hunting, dimana polantas melakukan patroli. Ketika menemukan pengendara yang melanggar langsung diberhentikan untuk menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan.
“Ada SIM, ada yang gak pakai surat, gak pakai helm, knalpot racing ” terang AKP Sukur Hendri Saputra.
AKP Sukur menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan, terutama yang memiliki kendaraan untuk melengkapi kelengkapan dokumen kendaraan dan kelayakan kendaraan.
Dalam Operasi Patuh Singgalang 2020 terdapat delapan pelanggaran yang menjadi perhatian polantas Polresta Padang yakni tidak menggunakan helm, membonceng lebih dari 2, menggunakan knalpot racing, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan hp saat berkendara, kelebihan muatan dan over dimensi.(Jamal)
Komentar