Lintassumbar.id – Delapan orang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai saat ini masih diburu oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) karena hingga kini keberadaan para terpidana itu belum diketahui.
“Saat ini ada delapan terpidana kasus korupsi yang terus kami buru untuk dijebloskan ke penjara,” kata Kepala Kejati Sumbar, Amran Rabu, (22/7).
Amran menyebutkan pihaknya telah menyebar foto serta identitas dari kedelapan terpidana korupsi itu. Tidak sampai disitu, Kejati Sumbar juga telah melakukan koordinasi dengan Adyakhsa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI untuk mencari keberadaan mereka.
Delapan terpidana itu sebut Amran, telah divonis bersalah melakukan korupsi yang semuanya ditangani oleh sejumlah Kejari di Sumbar. Semua kasus dari delapan terpidana DPO tercatat sejak 2017 sampai 2019.
Pertama atas nama Ramli Ramonasari terpidana korupsi pekerjaan proyek penyedia air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011. Khuslaini atas kasus korupsi penyelewengan dana revalitasi pondok pemuda di Selasih, Kabupaten Solok tahun 2013.
Lalu Juniadi buronan Kejari Solok yang terjerat kasus penyelewengan dana bina lingkungan (DBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan di wilayah Solok.
Terpidana korupsi pengelolaan dan mengunakan anggaran kantor non belanja pegawai atas nama Ali Basyar, ia menjadi buronan Kejari Pasaman.
Kemudian Zafrul Zamzani yang ditangani oleh Kejari Sijunjung, Agustinus Tri Siwi Roy dan Dodi Bashwardjojo terpidana yang ditangani Kejari Mentawai, dan satu terpidana dari Kejari Bukittinggi.
Selain terpidana korupsi, Kejati Sumbar saat ini juga tengah membidik terpidana mati yang terjerat kasus pidana umum di wilayah Sumbar. Amaran menegaskan pihaknya akan terus memburu para terpidana tersebut, tapi ia mengingatkan agar para terpidana kooperatif dan menyerahkan diri.(Jamal)