Lintassumbar.id – Kementrian Agama Kota Padang memutuskan proses belajar mengajar untuk tahun ajaran 2020/2021 yang akan dimulai 13 Juli nanti untuk Madrasah, pelaksanaannya akan dilakukan melalui sistem virtual atau daring.
Keputusan itu diambil Kemenag Padang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Mentri yang dibarengi dengan panduan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI terkait dengan pelaksanaan proses belajar mengajar di masa Tatanan Kehidupan Normal Baru Aman Covid (TNBC).
Kemenag melihat kondisi Kota Padang yang masih masuk ke dalam zona oranye, dimana penyebaran kasus virus corona disease (Covid-19) masih terus terjadi sehingga belum memungkinkan melaksanakan sistem tatap muka.
“Sekarang karena kita zona oranye pelaksanaannya masih virtual atau daring. Kita kalau MI kita yang negeri 7, MTSN kita 7, yang MAN itu kita negeri ada 3,” ungkap Marjanis, Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Jumat, (11/7).
Marjanis menyebutkan, dengan menetapkan pelaksanaan belajar mengajar dengan sistem virtual atau daring, artinya para siswa Madrasah akan tetap berada di rumah.
Siswa akan menerima beberapa mata pelajaran yang dianggap penting dari para guru, karena proses belajar mengajar dengan sistem virtual tidak memungkinkan bagi siswa dapat menyerap semua mata pelajaran.
“Jadi anak-anak tetap belajar di rumah dan termasuk juga gurunya memberikan pelajaran yang essensial dan yang urgent, yang penting-penting gitu,” terangnya.
Dijelaskan Marjanis, nantinya para siswa Madrasah tidak akan menerima pelajaran secara penuh, seperti saat pelaksanaan dengan sistem tatap muka.
“Minimal 6 mata pelajaran yang penting-penting, akidah, pendidikan karakter, pendidikan keterampilan, wirausaha, termasuk juga mungkin olahraga yang bisa dikerjakan sendiri di rumah,” pungkasnya.(Jamal)













