Lintassumbar.id – Tokoh muda Luak Bungsu, Bhenz Maharajo menyayangkan gerak lamban Pemerintah Provinsi Sumbar terkait polemik Pajak Air Permukaan (PAP) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang. Kini, pajak yang totalnya miliaran itu dinikmati Riau secara utuh.
“Ini jelas langkah mundur bagi Sumbar. Ibaratnya, cakak usai, silek takana. Pemprov Sumbar sepertinya bergerak lamban, sehingga pajak yang dulunya dibagi sama rata dengan Riau, kini lepas. Hanya Riau yang mendapat pajak. Sumbar seolah cuma mendapat masalahnya saja. Mendapat banjir kiriman semata, yang datangnya hampir sekali setahun,” terang Bhenz dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi lintassumbar Rabu, 29 Juli 2020.
Ke depan, kemungkinan besar pajak hanya dibayarkan PT PLN ke Pemprov Riau, setelah keluarnya keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyebutkan hanya Riau yang berhak memungut PAP PLTA Koto Panjang.
Sebelumnya, pembayaran dilaksanakan PLN untuk Sumbar dan Riau dengan pembagian sama rata. Sejak PLTA Koto Panjang yang berada di perbatasan Sumbar-Riau berdiri, pajak permukan air memang jadi hak Pemprov Riau dan Sumbar.
“Alasan pembagian dikarenakan lokasi danau sebagian berada di wilayah Sumbar, sebagian lainnya di Riau. Sumber air yang dijadikan tenaga pembangkit berasal dari wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar namun waduknya dibangun di wilayah Riau, persisnya di Kabupaten Kampar. PLN mengambil jalur tengah agar tak ada polemik. Terakhir, pajak yang dibayarkan senilai Rp3,4 Miliar. Sumbar dan Riau kebagian masing-masing Rp1,7 Miliar,” rinci Bhenz yang merupakan putera asli Situjuah.
Berpuluh tahun, pembagian aman-aman saja. Nyaris tak ada polemik. Namun, sejak beberapa tahun belakangan, Riau merasa berhak memungut pajak secara penuh. Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, pemungutan pajak dilakukan oleh daerah tempat objek pajak berdiri. Kebetulan waduk PLN berada di daerah Riau.
“Dengan alasan itulah DPRD Riau berjuang ke pusat agar mereka menerima pajak secara utuh. Perjuangan itu berbuah manis bagi Riau. Mendagri mengeluarkan surat sesuai yang mereka inginkan. Intinya, PLN sebagai subjek pajak harus membayar pajak secara penuh ke Riau. Tak dibagi rata lagi dengan Sumbar. Sedihnya, Sumbar tidak melakukan counter terhadap keinginan Riau menguasai pajak itu secara penuh. Baru sekarang, setelah permintaan Riau dikabulkan, baru ribut,” papar Bhenz.
Keputusan ini disambut riang DPRD Riau. Bahkan Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengumumkan langsung keputusan ini pada paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2020. Gubernur Riau, Syamsuar hadir dalam paripurna itu. Pengumuman juga dibarengi ucapan selamat kepada Komisi III DPRD Riau yang memang dokus memperjuangkan persoalan pajak tersebut. “Keputusan Mendagri itu manis bagi Riau tapi pahit untuk Sumbar,” tutur Bhenz.
Polemik PLTA Koto Panjang, menurut Bhenz tidak semata soal pajak. Tapi tentang identitas, darah, air mata dan sejarah kelam pembangunan waduk. Sumbar berkorban banyak sejak waduk didirikan. PLTA Koto Panjang mulai direncanakan dibangun tahun 1979, dengan menggunakan 33,320 miliar Yen dana pinjaman Jepang (Japan Internasional Cooperation Agency/JICA) dan Rp 102,05 miliar dana dalam negeri pemerintah Indonesia. Pembangunannya diiringi air mata. Sepuluh desa ditenggelamkan di masa orde baru itu.
“Dari 10 desa itu, dua desa masuk ke wilayah administratif Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar. Dua desa itu adalah Desa Tanjuang Balik dan Tanjuang Pauah. Dua desa itu ditenggelamkan. Warganya dipaksa pindah. Mereka terpaksa mengubur tanah, dan sejarah hidupnya di danau buatan yang jadi sumber air PLTA.
Pengorbanan dan sejarah kelam inilah, menurut Bhenz yang pada akhirnya harus menjadi acuan pemerintah Sumbar untuk berjuang mendapatkan haknya lagi atas pajak PLTA Koto Panjang.
“Pemerintah Sumbar berutang perjuangan kepada masyarakat yang berkorban banyak untuk pembangunan danau buatan. Ini bukan tentang uang semata, tapi lebih kepada bagaimana pemerintah menghargai masyarakatnya yang sudah berkorban banyak. Pemprov Sumbar tidak boleh diam, walau Riau dulu selangkah, tapi jalan masih terbuka,” kata Bhenz.
Bhenz tidak menyalahkan Pemprov atau DPRD Riau yang ngotot agar pajak dibayarkan secara penuh kepada mereka. Sama seperti Sumbar, Riau juga berkorban banyak dalam proses pembangunan waduk, bahkan melebihi Sumbar. Wajar Riau ingin mendapat lebih, seperti Sumbar yang juga menginginkan pajak itu.
“Pemprov dan DPRD Riau tidak salah. Bagi saya itu wajar saja. Aneh kalau pada akhirnya pemerintah Sumbar marah ke Riau. Toh Riau memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai hak mereka, hak masyarakatnya. Mereka serius berjuang, melobi pusat. Pemprov dan DPRD Sumbar bagaimana? Kenapa marahnya baru sekarang, kenapa tidak berjuang pula seperti apa yang diperjuangkan Riau? Jangan-jangan marah itu hanya untuk menutupi kealpaan dalam berjuang,” tegas Bhenz.
Dijelaskan Bhenz, empat tahun lalu, ketika banjir besar menerjang Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota akibat luapan sungai bercampur air danau buatan Koto Panjang, dia sudah mengingatkan agar Pemprov dan DPRD Sumbar berjelas-jelas soal bagi hasil pajak PAP Koto Panjang, termasuk dana CSR-nya. Namun, sampai saat ini tak terdengar langkah tegas yang dilakukan.
Diungkapkan Bhenz, generasi muda terutama di Luak Nan Bungsu akan mengawal langkah Pemprov Sumbar dalam memperjuangkan haknya atas PLTA Koto Panjang.
“Kami minta pemerintah serius menyelesaikan persoalan ini. Jangan ragu, generasi muda siap mengawal segala langkah pemerintah daerah sepanjang itu berpihak pada masyarakat. Koto Panjang jangan sampai lepas,” tutup Bhenz. (*)
Komentar