Lintassumbar.id – Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam di Pasar Lawang kecamatan Matur, Agam mengamankan MP (31) tahun, seorang pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.
Pelaku diamankan ketika akan melakukan transaksi jual beli satwa jenis burung Tiong emas (Gracula religiosa) atau Beo Mentawai sebanyak 1 ekor dan burung jenis Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) sebanyak 1 ekor.
Pengungkapan kasus penjualan satwa ini berawal dari maraknya perdagangan satwa dilindungi dilakukan melalui akun media sosial. Pelaku dalam modusnya menggunakan akun palsu menawarkan berbagai jenis satwa yang dilindungi dan sudah dilakukannya sejak 2019 lalu.
Dalam aksinya pelaku menawarkan berbagai jenis satwa dengan harga bervariasi, tergantung kepada jenis dan langkanya satwa. BKSDA memastikan kedua jenis satwa yang diamankan adalah jenis dilindungi dan bukan merupakan endemik atau asli pulau Sumatera.
Untuk burung Nuri kalung ungu habitat asalnya adalah dari daerah Sulawesi, Maluku dan daerah Indonesia bagian timur lainnya sedangkan Tiong Emas atau Beo Mentawai merupakan endemik asli kepulauan Mentawai.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengusut asal usul satwa yang diperoleh pelaku.(Jamal)
Komentar