Lintassumbar.id – Meski akan mengambil langkah hukum terkait hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Sumbar, namun Fakhrizal – Genius Umar (Fage) tetap akan melampirkan kekurangan dukungan seperti yang diminta oleh KPU Sumbar. Mereka optimis tetap lolos dan ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
“Kita akan terus tambah KTP, Insyaallah kita akan siapkan kekurangan dukungan dan menghadirkan orangnya ke KPU, kita optimis,” ujar narahubung Fage Haris Satria kepada lintassumbar, 25/7.
Menurut Haris saat ini pihaknya terus bekerja keras untuk memenuhi kekurangan dukungan sebanyak 371.586 KTP yang diminta oleh KPU Sumbar.
Meski akan melengkapi kekurangan dukungan dan mengikuti tahapan KPU, namun Fage memastikan akan tetap menggugat KPU Sumbar atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
“Yang jelas kita akan memasukkan dulu di tanggal 28, nanti akan ada prosesnya H+1 pengecekan dan nanti perbaikandi H+3. Nah disitu nanti akan dapat yang namanya keputusan,” ujarnya.
Haris mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berkonsultasi dengan Bawaslu Sumbar. Mereka telah mendapatkan informasi tentang mekanisme untuk melewati tahapan sengketa pemilu terkait dengan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dinilai banyak merugikan.
Menurutnya, ada beberapa poin keberatan yang akan diajukan, terkait dengan pelanggaran, yang dinilai yakni lampiran B.5.1 KWK yang dibuat oleh KPU Sumbar tanpa ada kesepakatan dari KPU RI, kemudian terkait verifikasi faktual yang hanya satu kali dan tidak dituangkan dalam peraturan pelaksanaan.
Kemudian, terkait RT dan RW yang dijadikan tidak memenuhi syarat (TMS), kemudian terkait dengan data yang berbeda-beda, di beberapa kabupaten/kota ada yang TMS menjadi memenuhi syarat (MS), MS menjadi TMS, kemudian ada juga terkait dengan berita acara.
Selain melayangkan gugatan ke Bawaslu, Haris menjelaskan pihaknya juga akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tahapannya sudah diproses dan format pelaporannya sedang dilakukan.
“Yang jelas, untuk saat ini kita akan mengajukan permohonan sengketa dulu kepada Bawaslu, setelah itu akan mengajukan permohonan sengketa ke DKPP. Permohonan ke DKPP akan kita ajukan dan itu juga melalui kuasa hukum yang ditunjuk Bapaslon,” imbuhnya.
Target pengaduan ini kata Haris, agar poin-poin pengaduan yang diprotes dapat diterima dan data tidak ditemukan (TD) dan itu sangat merugikan Bapaslon. (Jamal)