Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

DPRD Sumbar Sahkan Ranperda PLP2B

Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:01
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda PLP2B dan penyampaian rancangan KUA- PPAS 2021 dan KUPA – PPAS P- APBD 2020 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, 25 Agustus 2020.

Pembentukan Perda direncanakan Propemperda tahun 2019 akhir persidangan ketiga tahun 2019, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan Ranperda tentang PLP2B merupakan prakarsa DPRD Provinsi Sumbar.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Ranperda dirampungkan Komisi II Bidang ekonomi, akan tetapi belum dilanjutkan ketahap kedua yaitu pemgambilan keputusan paripurna, karena belum keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015.

Semua fraksi dapat menyetujui hasil pembahasan dilakukan komisi II bersama Pemda dilanjutkan tahap pengambilan keputusan paripurna.

Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewajiban menyusun APBD dan perubahan APBD serta mengajukannya kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Rancangan KUA-PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli dan penetapan kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Sedangkan rancangan KUPA- PPAW perubahan APBD disampaikan paling lambat bulan pertama Agustus dan penetapan kesepakatan pertama paling lambat minggu kedua Agustus.

APBD Provinsi Sumbar dilakukan perubahan dengan petimbangan utama terjadinya kondisi darurat kesehatan pandemi Covid-19 memerlukan penyesuaian alokasi anggaran dan dilakukan refucusing anggaran untuk penanganan pendemi Covid-19 dilaksanakan Pergub.

Refucusing tahap I sampai 3 telah dilakukan reposisi anggaran belanja langsung ke pos belanja tidak terduga sebesar Rp 541.252.747.542 penggunaanya untuk penanganan pendemi Covid-19 untuk sektor kesehatan dan untuk masyarakat terdampak.

Laporan Bakeuda kepada DPRD, realisasi anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp. 420. 449.515.914 dengan demikian sisa anggaran pos belanja tidak terduga lebih kurang Rp 121 milyar di reposisi kembali belanja langsung perubahan APBD tahun 2020. (Jamal)

Share5TweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.