Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kasus Mantan Bupati Dharmasraya, Praktisi Hukum: Kalau Difitnah, Laporkan Lewat UU ITE

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:53
Guntur Abdurrahman

Guntur Abdurrahman

Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Kasus yang melibatkan mantan Bupati Dharmasraya Adi Gunawan belakangan ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Guntur Abdurahman meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan.

Guntur menilai, jika Adi Gunawan merasa menjadi korban fitnah atau pemberitaan yang tidak benar, maka langkah terbaik adalah melaporkan ke polisi dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

“Kalau memang dia tidak melakukan perbuatan itu dan merasa difitnah, ya silakan laporkan. Itu bisa masuk kategori pencemaran nama baik melalui sarana elektronik,” ujar Guntur kepada wartawan, Rabu (30/10/2025).

Guntur menjelaskan bahwa dugaan fitnah atau pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Artinya, polisi baru dapat memproses kasus tersebut jika korban secara langsung membuat laporan.

“Kalau belum ada laporan, polisi memang belum bisa bertindak. Tapi kalau korban merasa nama baiknya tercemar, segera saja laporkan agar bisa diproses,” jelasnya.

Meski begitu, ia menilai kepolisian sebaiknya juga proaktif, terutama bila isu sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Salah satu tugas polisi bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menjaga ketertiban. Kalau masyarakat sudah heboh, polisi sebaiknya memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” katanya

Menurut Guntur, langkah proaktif penting agar informasi yang beredar tidak makin liar.

“Supaya tidak makin luas spekulasinya, polisi bisa memeriksa saksi atau pihak yang disebut dalam pemberitaan. Ini untuk mencegah kegaduhan,” ujarnya.

Guntur juga menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat dua jenis perkara, yaitu tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan.

“Kalau tindak pidana biasa, polisi bisa langsung memproses tanpa laporan. Tapi kalau delik aduan seperti pencemaran nama baik, wajib ada laporan korban,” tegasnya.

Guntur menambahkan, kasus Adi Gunawan yang viral hendaknya disikapi secara bijak oleh semua pihak. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kalau memang ada yang merasa dirugikan, tempuh saja jalur hukum. Jangan saling tuding di media sosial,” tutup Guntur.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.