Lintassumbar.id – Ketua DPD HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Provinsi Sumatera Barat Syaharman Zanhar memuji sikap tegas Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman terhadap petambak udang liar.
“Saya apresiasi ketegasan sikap Pemda Padang Pariaman dalam menegakkan aturan dan undang undang, setelah mereka melakukan Razia lengkap dengan SK 4 nya,” pernyataan Syaharman Zanhar Rabu, 26/8.
Sebelumnya Syaharman Zanhar yang juga Wakil Ketua DPW PKDP Sumatera Barat itu sempat mempertanyakan keberadaan puluhan tambak udang di sepanjang pantai bagian selatan Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Syaharman, keberadaan tambak udang ilegal itu sebetulnya sangat bagus dalam upaya meningkatkan perekonomian warga masyarakat sekitar. Secara ekonomi harga udang itu menggiurkan. Dengan umur 3 sd 4 bulan saja, sudah dapat dijual lokal dengan harga Rp 70.000. sd Rp 120.000.-/kg. Apalagi untuk ekspor tentu harganya lebih baik lagi. Dengan adanya tambak udang tersebut seharusnya membawa dampak ekonomi bagi warga sekitarnya.
“Sebagai ketua HNSI, saya senang dengan tumbuh dan berkembangnya usaha tambak udang di daerah ini. Akan tetapi tentunya para investornya harus taat azaz, taat aturan dan taat budaya lokal. Jangan kehadiran investor untuk kemudian menyulut masalah baru. Ketenangan warga sekitar selama ini jangan sampai terusik. Dan yang paling penting investornya harus betul betul memperhatikan kesejahteraan nelayan setempat,” imbuhnya.
“Aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek lingkungan haruslah menjadi perhatian utama bagi pejabat yabg akan mengeluarkan izin. Jangan suatu ketika nanti Pemda Kabupaten Padang Pariaman disomasi oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam hal lingkungan hidup. Ini perlu diingatkan sejak dini,” ucap syaharman mengingatkan.
Pesisir Pantai kabupaten Padang Pariaman memang menggiurkan sebagai lokasi budidaya udang. Saat ini banyak investor melirik kawasan ini.
“Yang perlu diperhatikan jangan sampai objek wisata sepanjang pantai itu terganggu oleh kolam kolam tambak udang,” ujar Syaharman mengakhiri. (*)