Lintassumbar.id – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar akan melakukan pemanggilan pertama terhadap Indra Catri dan Marthias Wanto, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi.
“Minggu depan, panggilan pertama sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Kamis, (13/8).
Indra Catri yang merupakan Bupati Agam aktif serta Marthias Wanto yang masih menjabat sebagai Sekda Agam ditetapkan tersangka, setelah penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan pendalaman terhadap tiga tersangka.
Tiga orang tersangka sebelumnya itu adalah Kabag Umum Pemkab Agam Eri Syofiar, 58 tahun, Robi Putra, 33 tahun, honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra, 50 tahun, wiraswasta. Kasus ketiganya saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Sementara itu Bupati Agam Indra Catri mengaku siap hadir jika nantinya penyidik membutuhkan keterangan dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi yang juga menyeret nama Sekda Agam Marthias Wanto.
“Ialah kita hadirlah, kita kan patuh. Kita warga negara yang baik,” ujar Indra Catri.
Ia mengajak semua pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya penetapan dirinya sebagai tersangka kepada penasihat hukum, jika nantinya kasus pencemaran nama baik Mulyadi berlanjut sampai ke persidangan.
“Langkah selanjutnya terhadap tuduhan kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat Hukum/Kuasa Hukum yang telah saya tunjuk. Pembelaan diri kami tentunya bisa dilakukan pada saat persidangan,” jelasnya.
Sebelum Indra Catri dan Marthias Wanto sebagai tersangka, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka itu yakni Eri Syofiar, 58 tahun, ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Agam, Robi Putra, 33 tahun, honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra, 50 tahun, wiraswasta.
Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Mereka ditangkap atas laporan polisi oleh pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020. Dalam berkas tiga tersangka Indra Catri dan Marthias Wanto sudah pernah diperiksa sebagai saksi.
Dari pengakuan mereka, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melakukan tindak pidana ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan dengan menggunakan platform media sosial facebook.
Tersangka Eri Syofiar bertugas membuat akun palsu di Facebook dengan nama Mar Yanto. Lalu tersangka Robi Putra yang mengunggah konten, dan tersangka Rozi Hendra yang memasok foto. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan itu memang untuk merusak nama baik Mulyadi, anggota DPR RI yang juga kandidat calon Gubernur Sumbar pada Pilkada 2020, atas perintah Indra Catri dan Marhias Wanto. (Jamal)