Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pemko Pariaman Kembali Berlakukan Kerja dari Rumah Bagi ASN

Rabu, 26 Agustus 2020 | 18:16
Mardison Mahyuddin.

Mardison Mahyuddin.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Pariaman kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Kebijakan itu ditempuh menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pariaman.

Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan, pemberlakuan WFH dilaksanakan karena kembali meningkatkanya jumlah pasien positif Corona di Kota Pariaman hingga kembali berstatus zona merah.

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

“Setelah Kota Pariaman berstatus zona merah, kami mengambil kebijakan untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah/WFH bagi ASN mulai 27 Agustus s.d 11 September nanti,” ungkapnya.

Bekerja dari rumah/WFH dilaksanakan sesuai dengan edaran nomor 800/723/BKPSDM-2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

โ€œUntuk memutus rantai penyebaran covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN. Seperti apa jadwalnya kita serahkan ke OPD masing – masing untuk mengaturnya,โ€ tambahnya.

Dinas/OPD yang terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat termasuk pemerintahan desa tetap memberikan pelayanan di kantor seperti biasa sesuai dengan jam kerja, tetapi kepala OPD/pemerintahan desa terlebih dahulu mengatur dan menyusun jadwal siapa yang bertugas memberikan pelayanan.

โ€œBagi staf yang tidak mendapatkan jadwal shift atau OPD yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat, akan bekerja dari rumah/WFH dengan ketentuan tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan, alat komunikasi tetap diaktifkan agar apabila dibutuhkan langsung bisa dikontak. Untuk kehadiran akan dilakukan secara online melalui media grup,,” jelasnya.

Ia berharap semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman akan melaksanakan edaran ini dengan baik dan benar. Apabila tidak dilaksanakan atau melenggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dewi lestari)

Share195TweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

๐˜๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ฅ๐š๐ ๐’๐š๐ฆ๐ฉ๐š๐ข๐ค๐š๐ง ๐‹๐Š๐๐ƒ ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ซ๐ข๐š๐ฆ๐š๐ง ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ“, ๐๐€๐ƒ ๐Œ๐ž๐ง๐ข๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐ƒ๐š๐ซ๐ข ๐“๐š๐ก๐ฎ๐ง ๐’๐ž๐›๐ž๐ฅ๐ฎ๐ฆ๐ง๐ฒ๐š

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

๐˜๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ฅ๐š๐ ๐’๐š๐ฆ๐ฉ๐š๐ข๐ค๐š๐ง ๐‹๐Š๐๐ƒ ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ซ๐ข๐š๐ฆ๐š๐ง ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ“, ๐๐€๐ƒ ๐Œ๐ž๐ง๐ข๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐ƒ๐š๐ซ๐ข ๐“๐š๐ก๐ฎ๐ง ๐’๐ž๐›๐ž๐ฅ๐ฎ๐ฆ๐ง๐ฒ๐š

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

ยฉ 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

ยฉ 2023 - Developed by Sumbarweb.