Lintassumbar.id – Kandas sudah harapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fakhrizal-Genius Umar untuk maju di Pilkada Sumbar 2020. Hal ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minggu (16/8) mengumumkan keputusannya dengan menolak seluruhnya gugatan mereka.
Putusan penolakan itu dibacakan Ketua Majelis musyawarah, Surya Efitrimen setelah majelis melakukan kajian dan pertimbangan atas pokok permohonan serta bukti-bukti termasuk kesimpulan yang diberikan pemohon.
Selain itu keputusan yang diambil Bawaslu Sumbar dengan menolak gugatan FaGe setelah mendengarkan penjelasan dan kesimpulan KPU Sumbar selaku termohon, yang disampaikan pada musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka.
“Meski pemohon punya legal standing dalam perkara sengketa Pilgub ini, namun pemohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Maka majelis memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Surya Efitrimen.
Disebutkan Surya Efitrimen, kepada pihak yang merasa dirugikan atas putusan penyelesaian sengketa Pilgub dapat mengajukan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pengajuan ke PTUN itu dapat diajukan paling lama tiga hari kerja setelah putusan Bawaslu Sumbar dibacakan,” jelasnya.
Sedangkan kuasa hukum pemohon, Vizra Benzani mengaku kecewa dengan putusan ditolaknya semua permohonan kliennya oleh majelis. Menurutnya sesuai pasal 154 UU No.10/2016 tentang Pilkada dan pasal 93 PKPU No.1/2020 tentang proses penyelesaian sengketa, ada namanya proses untuk bisa diajukan sengketa peradilan Tata Usaha Negara ke PTUN yang ada di Medan.
“Kalau kami tahu proses yang terjadi di Bawaslu ini adalah proses penyelesaian secara administratif, bukan proses penyelesaian secara peradilan. Yang peradilan itu ada di PTUN Medan,” ujarnya.
Virza mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan ke PTUN, namun ia terlebih dahulu akan mengkonsultasikan kepada Bapaslon Fage apakah mau melanjutkan atau tidak.
Namun yang pasti kata Virza, pengajuan sengketa ke PTUN itu merupakan ruang hukum yang bisa digunakan, apabila kliennya merasa dirugikan atas putusan majelis musyawarah terbuka tentang penyelesaian sengketa pilgub di Bawaslu Sumbar.
“Untuk bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilgub ke PTUN bisa dilakukan dalam tiga hari kerja terhitung sejak putusan Bawaslu itu keluar. Atau paling lambat Kamis (21/8/2020) mengingat Senin (17/8) merupakan libur nasional karena peringkat HUT RI,” terang Virza.
Sementara itu anggota KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani yang hadir dalam sidang putusan itu mengaku menerima putusan yang disampaikan majelis musyawarah terbuka itu.
“Tentu secara institusi, KPU Sumbar menerima putusan majelis itu. Alhamdulillah putusannya sesuai yang dibacakan dalam sidang musyawarah tadi dimana permohonan pemohon tidak dikabulkan seluruhnya,” pungkasnya.
Di singgung adanya pengaduan Bapaslon FaGe ke DKPP terhadap KPU Sumbar, Yanuk menjawab sampai hari ini pihaknya belum menerima pemberitahuannya dari DKPP.
“Memang menurut informasi yang kami dengar tim Fage melaporkan kami ke DKPP, cuma sekali lagi hingga hari ini (Minggu, red) kami belum menerima pemberitahuan dari pihak DKPP,” tutup Yanuk.(Jamal)