Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Permohonan Ditolak Bawaslu, FaGe akan Gugat ke PTUN

Senin, 17 Agustus 2020 | 07:26
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Kandas sudah harapan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fakhrizal-Genius Umar untuk maju di Pilkada Sumbar 2020. Hal ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minggu (16/8) mengumumkan keputusannya dengan menolak seluruhnya gugatan mereka.

Putusan penolakan itu dibacakan Ketua Majelis musyawarah, Surya Efitrimen setelah majelis melakukan kajian dan pertimbangan atas pokok permohonan serta bukti-bukti termasuk kesimpulan yang diberikan pemohon.

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Selain itu keputusan yang diambil Bawaslu Sumbar dengan menolak gugatan FaGe setelah mendengarkan penjelasan dan kesimpulan KPU Sumbar selaku termohon, yang disampaikan pada musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka.

“Meski pemohon punya legal standing dalam perkara sengketa Pilgub ini, namun pemohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Maka majelis memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Surya Efitrimen.

Disebutkan Surya Efitrimen, kepada pihak yang merasa dirugikan atas putusan penyelesaian sengketa Pilgub dapat mengajukan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pengajuan ke PTUN itu dapat diajukan paling lama tiga hari kerja setelah putusan Bawaslu Sumbar dibacakan,” jelasnya.

Sedangkan kuasa hukum pemohon, Vizra Benzani mengaku kecewa dengan putusan ditolaknya semua permohonan kliennya oleh majelis. Menurutnya sesuai pasal 154 UU No.10/2016 tentang Pilkada dan pasal 93 PKPU No.1/2020 tentang proses penyelesaian sengketa, ada namanya proses untuk bisa diajukan sengketa peradilan Tata Usaha Negara ke PTUN yang ada di Medan.

“Kalau kami tahu proses yang terjadi di Bawaslu ini adalah proses penyelesaian secara administratif, bukan proses penyelesaian secara peradilan. Yang peradilan itu ada di PTUN Medan,” ujarnya.

Virza mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan ke PTUN, namun ia terlebih dahulu akan mengkonsultasikan kepada Bapaslon Fage apakah mau melanjutkan atau tidak.

Namun yang pasti kata Virza, pengajuan sengketa ke PTUN itu merupakan ruang hukum yang bisa digunakan, apabila kliennya merasa dirugikan atas putusan majelis musyawarah terbuka tentang penyelesaian sengketa pilgub di Bawaslu Sumbar.

“Untuk bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilgub ke PTUN bisa dilakukan dalam tiga hari kerja terhitung sejak putusan Bawaslu itu keluar. Atau paling lambat Kamis (21/8/2020) mengingat Senin (17/8) merupakan libur nasional karena peringkat HUT RI,” terang Virza.

Sementara itu anggota KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani yang hadir dalam sidang putusan itu mengaku menerima putusan yang disampaikan majelis musyawarah terbuka itu.

“Tentu secara institusi, KPU Sumbar menerima putusan majelis itu. Alhamdulillah putusannya sesuai yang dibacakan dalam sidang musyawarah tadi dimana permohonan pemohon tidak dikabulkan seluruhnya,” pungkasnya.

Di singgung adanya pengaduan Bapaslon FaGe ke DKPP terhadap KPU Sumbar, Yanuk menjawab sampai hari ini pihaknya belum menerima pemberitahuannya dari DKPP.

“Memang menurut informasi yang kami dengar tim Fage melaporkan kami ke DKPP, cuma sekali lagi hingga hari ini (Minggu, red) kami belum menerima pemberitahuan dari pihak DKPP,” tutup Yanuk.(Jamal)

Share18TweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.