Lintassumbar.id – Sidang ke empat prapradilan perkara Riswandi panggilan Andi Lubis dengan agenda pembuktian termohon sekaligus menghadirkan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Pasbar, Kamis (27/8) berlangsung lancar.
Pihak dari termohon Polda Sumbar dan Polres Pasbar menghadirkan saksi ahli dari BKSDA Sumbar, Rusdian P Ritonga. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 15.05 sampai dengan pukul 15.47 ini Rusdian sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu disumpah oleh hakim.
Rusidan menjelaskan terkait regulasi, mulai dari jenis satwa yang dilarang diperdagangkan di tengah masyarakat dan lainnya. “Memang benar transaksi jual beli sisik satwa hewan yang dilindungi jenis trenggiling itu illegal. Tapi terkait pokok perkara dari penangkapan, penahanan dan lainnya, itu bukan keahlian saya yang menjawabnya,” kata Rusdian.
Dikatakan, jenis hewan trenggiling itu baik di luar dan di dalam habitatnya tetap dilindungi. Mulai dari tubuh sisik dan anggota badan lainnya. Kemudian, biasanya trenggiling ini diduga dipergunakan orang untuk obat tradisional dan campuran narkoba jenis sabu.
“Tapi tidak ada yang saya baca dalam jurnal nasional dan internasional yang mengatakan bahwa sisik trenggiling tersebut dipergunakan untuk obat tradisional maupun campuran sabu,” jelas Rusdian yang juga seorang ASN ini.
Sementara itu, Riswandi melalui Law Office Romi Iskandar Rambe, SH & Associates, menegaskan, pada prinsifnya agenda sidang pembuktian dan mengadirkan saksi dari termohon itu ternyata tidak ada satupun dalil yang dinilai relevan. Karena saat sidang itu saksi ahli yang dihadirkan termohon itu menjelaskan terkait regulasi hewan satwa yang dilindungi. Sedangkan substansi dari pokok perkara permasalahan ini sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Riswandi yang dijadikan tersangka oleh Polres Pasbar.
“Ya, kita juga heran dalam sidang pembuktian termohon itu, karena dalil bantahan yang disampaikan termohon dari seluruh sidang yang sudah dilakukan dinilai tidak relevan, termasuk sidang pembuktian termohon ini. Namun, walaupun demikian tentu hakimlah yang akan menilai perkara ini. Artinya kita harap juga agar hakim objektif dalam mengadili perkara ini,” tegas Romi Iskandar Rambe yang berdomisili di Kota Padang Sidimpuan, Sumut ini.
Dijelaskan, pihaknya mengajukan prapradilan karena keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasbar dalam perkara transaksi jual beli sisik satwa hewan yang dilindungi jenis trenggiling di Kampung Masjid, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Dikatakan, duduk perkara permohonan prapradilan ini adalah, pemohon Riswandi telah ditangkap dan ditahan pada 30 Juli lalu sekitar pukul 00.30 di pinggir Jalan Kampung Mesjid, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan oleh petugas Polres Pasbar, yakni F.P Marasin, Zir Adri, Ilva Yanarida, Harianto dan M Adri.
Sampai saat ini pemohon masih ditahan di Polres Pasbar. Diketahui ada surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan pada Senin (3/8) lalu, saksi Mukti, dr Widia Rina dan istri Riswandi bernama Siti Sa’adah menerima surat secara resmi dari petugas kepolisian di kantor Polres Pasbar.
“Jadi ada sekitar empat hari Riswandi selaku klien kami diberikan surat penahanan dan surat penangkapan. Artinya, hak dari status tersangka Riswandi inilah yang kita uji dalam pengadilan ini sah atau tidak,” jelas Romi.
Untuk itu, dengan adanya permohonan Nomor 10/pid.pra/2020/PN.PSB, tanggal 11 Agustus 2020 ini, diharapkan dengan adanya sidang ini, hakim tunggal dapat memberi putusan mengabulkan permohonan prapradilan dari pemohon seluruhnya, menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan terhadap diri Riswandi.
Lalu memerintahkan kepada termohon Polres Pasbar untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan. Terakhir membebankan biaya adiministrasi yang muncul dalam perkara ini kepada termohon.
Sementara, Hakim Tunggal Riskar Stevanus Tarigan menyampaikan, setelah sidang ini, jadwal selanjutnya yang telah disepakati semua pihak adalah hari ini Jumat (28/8) agenda kesimpulan dan Senin (31/8) pembacaan putusan.
“Saya minta kepada para pihak berperkara agar datang sidang sesuai jadwal yang disepakati. Apabila para pihak tidak hadir (tanpa ada pemberitahuan), maka sidang akan dilanjutkan,” tegas Hakim Tunggal di dampingi Panitera Warman Priatno yang diamini oleh para pihak.
Terpisah, Kaur Sunkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumbar, AKP Chairul Salam bersama rekannya menyampaikan, pihaknya yang datang untuk mengikuti sidang prapradilan ini tidak memiliki hak untuk memberikan pernyataan. Karena secara prosedural yang memiliki wewenang itu bidang Humas Polda. Namun, kalau untuk membuat keterangan fakta persidangan silahkan dimuat apa yang dilihat, didengar dan lainnya.
“Maaf bukan kami tidak mau memberikan penjelasan terkait sidang prapradilan itu. Tapi masih ada yang lebih berwenang memberikan penjelasan, yakni bidang Humas Polda,” sebutnya melalui via telefon, Kamis sore, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar berhasil mengaggalkan transaksi jual beli sisik satwa hewan yang dilindungi jenis trenggiling di Kampung Masjid, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Kini barang bukti bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres setempat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal mengatakan, peristiwa penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat serta investigasi petugas. Maka penggagalan satwa hewan jenis tregiling bersama ketiga pelaku dilakukan pada hari Kamis (30/07) pukul 02.00 dini hari di Nagari Desa Baru.
“Masing-masing ketiga pelaku berinisial S, 68, warga Sinunukan Dua, Desa Sinunukan Kabupaten Madina, Sumut. Kemudian, R, 44, warga Jorong Pasar Lama, Ujung Gading Pasama Barat dan IS,41, warga Air Bayang, Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
“Kini ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di kantor Polres guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Defrizal.
Dikatakan, adapun barang bukti satwa hewan yakni berupa sisik atau kulit trenggiling seberat 22 kilogram telah diamankan bersama ketiga pelaku ke Polres Pasaman Barat.
Akibat perbuatan ketiga pelaku, maka akan diberikan hukuman, karena telah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf D Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara denda Rp100 juta. (Sofyan Harahap).
Komentar