Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menertibkan reklame dengan melakukan pembongkaran papan reklame toko penjualan ponsel di jalan Joni Anwar yang telah berakhir masa pajaknya pada 19 Maret lalu.
Kepala Dinas Bapenda Al Amin mengatakan penertiban terhadap wajib pajak dilakukan setelah Pemko Padang tidak lagi memberikan kelonggaran selama 3 bulan kepada wajib pajak akibat dampak Covid-19.
“Kita melakukan pembongkaran terhadap wajib pajak yang tidak membayar dan belum melunasi pajaknya. Sudah 5 bulan kita beri dispensasi oleh karena covid ini,” ungkap Al Amin Senin, (24/8).
Sebelum melakukan penertiban terhadap papan reklame yang belum melunasi pajak, wajib pajak kata Al amin sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Namun surat peringatan tidak diindahkan sehingga Bapenda Padang mengambil tindakan tegas dengan membongkar papan reklame.
“Sebelumnya sudah kita berikan SP1, SP2, SP3 ternyata tidak berhasil juga dan hari ini kita lakukan pembongkaran,” tegas Al Amin.
Disampaikan Al Amin, untuk target pajak reklame tahun ini lebih kurang Rp 6 Milyar dan baru terealisasi Rp 3 Milyar atau masih jauh dari target yang harus dicapai oleh Bapenda.
“Dalam situasi Covid ini, pemerintah daerah tentu membutuhkan dana yang cukup untuk membantu masyarakat kita,” terangnya.
Al Amin juga menyebutkan, dalam situasi ekonomi saat ini memang masih banyak ditemukan wajib pajak yang masih belum melunasi pajak reklame yang telah habis masa edarnya. Ia berharap wajib pajak kembali membayarkan pajaknya tepat waktu, tanpa harus menunggu didatangi oleh petugas Bapenda Padang.
“Kalau sudah ada pemberitahuan dari Bapenda segerakan.Kita satu minggu sebelum pajaknya habis itu kita surati,” tutup Al Amin.(Jamal)