Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Bawaslu Sumbar Ingatkan Parpol dan Cakada Ikut Aturan

Rabu, 30 September 2020 | 15:23
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Badan Pemgawaa Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengadakan pertemuan dengan Parpol dan LO pasangan calon kepala daerah, agar mengikuti aturan kampanye dan lainnya.

Vifner Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumbar dengan tegas menyatakan, jika ada paslon atau parpol bahkan simpatisan yang melanggar, sanksi terberat adalah pencoretan Paslon dari ajang pilkada, artinya tidak boleh ikut sebagai peserta.

BacaJuga

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

“Kita sengaja mengundang Paslon melalui LO, Parpol, wartawan dan stakeholder lainnya, agar bisa mengikuti aturan Pilkada yang berlaku, karena ada sanksi politik seperti membatalkan Paslon sebagai peserta jika berkaitan dengan money politik, dan sanksi hukum yang akan diproses kepolisian atau gakumdu jika memang ditemukan pelanggaran, setelah mengikuti tahap sanksi yang ada,” jelas Vifner.

Ditambahkan Vifner, tata cara atau aturan menyangkut kampanye pilkada sudah diatur dalam PKPU 04/2017, dengan peeubahan no. 11/2020, PKPU no 06/2020 dengan perubahan pertama PKPU no.10/2020 dan perubahan kedua no.13/2020, juga berdasarkan keputusan KPU tentang pedoman Tekhnis pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah No.465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020.

“Pada panduan Tekhnis tersebut jelas dan nyata diatur semuanya, baik tanggal maupun bulan, serta apa saja yang diperbolehkan, termasuk pemasangan iklan melalui media massa, medi sosial dan daring, jadi mari kita patuhi bersama agar tidak ada permasalah dikemudian hari,” tegas Vifner lagi.

Vifner juga mengatakan, setiap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye semnajak ditetapkan, sampai masuk masa dioerbolehkannya memasang atribut akan diberi sanksi sesuai tingkatan, dan wajib menurutkan dalam waktu 1X24 jam.

Pertemuan penegakan aturan atau hal Tekhnis dihadiri juga KPU Sumbar yang diwakili Sekretaris Firman dan kasubag Tekhnis dan Hupmas Jumiati, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Inforkom, Kepolisian serta wartawan peliput. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

...

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

BERITA TERKINI

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.