Lintassumbar.id – Mulai Senin besok sanksi kepada pelanggar Perda AKB akan diberlakukan. Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dijatuhi sanksi berupa denda, kurungan dan kerja sosial.
Wakil Walikota Padang Hendri Septa bersama Pol PP terus melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Sabtu hingga Minggu dini hari, (20/9/2020).
“Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat Semenjak Perda ini disahkan oleh gubenur, maka Senin ini efektif dilakukan penindakan,” terang Hendri.
Di lapangan terlihat tim yang terdiri dari Satpol PP dan Kesbangpol serta SK4 turun langsung ke tempat tempat keramaian seperti ke pusat- pusat kuliner serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang.
Dalam sosialisasi tersebut Hendri menghimbau agar masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, mengingat jumlah orang yang positif terpapar di Kota Padang kembali melonjak, maka perlu upaya untuk memutusnya rantai penularan Covid-19 ini.
“Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi namun dihimbau kepada masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19, kita semua berharap kota Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga menjalankan aktifitas secara normal,” terang Hendri Septa .
Diketahui dalam Perda tersebut kewajiban untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan serta jaga jarak. Jika melanggar ada sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang telah diatur dalam perda AKB Provinsi Sumatera Barat, begitu juga kepada tempat tempat usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda tersebut.
Perda apabtasi kebiasaan baru telah disahkan oleh pemerintahan provinsi Sumatera Barat dan juga berlaku di seluruh kabupaten kota yang ada di Sumbar. (Jamal)
Komentar