Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Besok, Sanksi Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan

Minggu, 20 September 2020 | 12:27
Wakil walikota Padang lakukan sosialisasi Perda AKB.

Wakil walikota Padang lakukan sosialisasi Perda AKB.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Mulai Senin besok sanksi kepada pelanggar Perda AKB akan diberlakukan. Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dijatuhi sanksi berupa denda, kurungan dan kerja sosial.

Wakil Walikota Padang Hendri Septa bersama Pol PP terus melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Sabtu hingga Minggu dini hari, (20/9/2020).

BacaJuga

Disaksikan Dirut TVRI, KI Sumbar Kukuhkan 13 Kontributor TVRI Jadi Duta Informasi

Cegah Dampak Iklim, BPKH Luncurkan Wakaf Hutan untuk Jemaah Haji

“Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikan ke masyarakat Semenjak Perda ini disahkan oleh gubenur, maka Senin ini efektif dilakukan penindakan,” terang Hendri.

Di lapangan terlihat tim yang terdiri dari Satpol PP dan Kesbangpol serta SK4 turun langsung ke tempat tempat keramaian seperti ke pusat- pusat kuliner serta tempat hiburan malam seperti cafe dan restoran yang ada di Kota Padang.

Dalam sosialisasi tersebut Hendri menghimbau agar masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, mengingat jumlah orang yang positif terpapar di Kota Padang kembali melonjak, maka perlu upaya untuk memutusnya rantai penularan Covid-19 ini.

“Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi namun dihimbau kepada masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19, kita semua berharap kota Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga menjalankan aktifitas secara normal,” terang Hendri Septa .

Diketahui dalam Perda tersebut kewajiban untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan serta jaga jarak. Jika melanggar ada sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang telah diatur dalam perda AKB Provinsi Sumatera Barat, begitu juga kepada tempat tempat usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perda tersebut.

Perda apabtasi kebiasaan baru telah disahkan oleh pemerintahan provinsi Sumatera Barat dan juga berlaku di seluruh kabupaten kota yang ada di Sumbar. (Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Pengukuhan Duta Informasi 13 kontributor TVRI, di Bukittinggi, Sabtu, 15/11.

Disaksikan Dirut TVRI, KI Sumbar Kukuhkan 13 Kontributor TVRI Jadi Duta Informasi

Sabtu, 15 November 2025 | 20:37

...

Oplus_0

Cegah Dampak Iklim, BPKH Luncurkan Wakaf Hutan untuk Jemaah Haji

Jumat, 14 November 2025 | 13:07

...

Shearer Idhelfa.

Shearer Idhelfa, Siswa MTsN 1 Pariaman Raih Medali Perak Olimpiade Nasional

Kamis, 13 November 2025 | 21:39

...

Walikota Padang: Jangan Korupsi Waktu Kerja

Kamis, 13 November 2025 | 14:22

...

Pendaftaran Ditutup, 3 Nama Bersaing Perebutkan Ketua Asprov PSSI Sumbar

Kamis, 13 November 2025 | 14:06

...

Walikota Padang Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi – Fraksi tentang RAPBD Tahun 2026

Rabu, 12 November 2025 | 19:22

...

Alek Nagari Berok Nipah Tampilkan Harmoni Keberagaman dan Toleransi di Kota Padang

Rabu, 12 November 2025 | 18:14

...

Ratusan Pencari Kerja Padati Disnakerin Padang Jelang Job Fair 2025

Rabu, 12 November 2025 | 18:12

...

BERITA TERKINI

Pengukuhan Duta Informasi 13 kontributor TVRI, di Bukittinggi, Sabtu, 15/11.

Disaksikan Dirut TVRI, KI Sumbar Kukuhkan 13 Kontributor TVRI Jadi Duta Informasi

Sabtu, 15 November 2025 | 20:37
Oplus_0

Cegah Dampak Iklim, BPKH Luncurkan Wakaf Hutan untuk Jemaah Haji

Jumat, 14 November 2025 | 13:07
Shearer Idhelfa.

Shearer Idhelfa, Siswa MTsN 1 Pariaman Raih Medali Perak Olimpiade Nasional

Kamis, 13 November 2025 | 21:39

Walikota Padang: Jangan Korupsi Waktu Kerja

Kamis, 13 November 2025 | 14:22

Pendaftaran Ditutup, 3 Nama Bersaing Perebutkan Ketua Asprov PSSI Sumbar

Kamis, 13 November 2025 | 14:06

Walikota Padang Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi – Fraksi tentang RAPBD Tahun 2026

Rabu, 12 November 2025 | 19:22

Alek Nagari Berok Nipah Tampilkan Harmoni Keberagaman dan Toleransi di Kota Padang

Rabu, 12 November 2025 | 18:14

Ratusan Pencari Kerja Padati Disnakerin Padang Jelang Job Fair 2025

Rabu, 12 November 2025 | 18:12

Generasi Muda Padang Didorong Lestarikan Bahasa Minangkabau

Rabu, 12 November 2025 | 18:10

Pemko Padang Kosongkan Lahan untuk Pembangunan SPPG, 13 Pedagang Ditertibkan

Rabu, 12 November 2025 | 14:18
Afrizul.

Afrizul, Penjaga Perlintasan yang Jadi “Tameng Nyawa” di Lubuk Buaya

Selasa, 11 November 2025 | 07:09

Pendaftar Masih Minim, Padang Job Fair 2025 Sepi Peminat

Senin, 10 November 2025 | 20:58
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.