Lintassumbar.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanah Datar menciduk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu.
“Kedua pelaku berinisial RH dan UM ditangkap ketika sedang bermain domino di sebuah warung di jorong Koto gadang nagari Padang ganting kecamatan, Padang ganting kabupaten Tanah datar. pada hari Sabtu, (05/09/2020),” ujar Kasubag Humas Polresta Tanah Datar, Desfi Arta melalui pesan realisenya Sabtu, (07/09/2020).
Penangkapan berawal dari informasi masyakat bahwa pelaku sering menggunakan narkoba. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku yang berinisial RH (28) dan UM (26). Mereka kemudian ditangkap ketika sedang main domino di sebuah warung di jorong Koto Gadang Nagari Padang Gantiang, Sabtu 05 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
Proses penangkapan dan pengeledahan kedua pelaku disaksikan wali Jorong Koto Gadang bersama masyarakat setempat. Dari tangan pelaku tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket shabu yang terbungkus di dalam plastik bening di dalam kotak rokok. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain dari 21 pakat shabu juga disita barang bukti berupa hasil penjualan narkotika jenis shabu sejumlah uang Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) helai celana jens panjang warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna, 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam, dan 1 (satu) buah alat hisap Bong. Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009.
**JP**