Lintassumbar.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Solok melaksanakan penetapan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk empat pasang calon, Kamis 24 September 2020 di gedung pertemuan Kubung Tigo Baleh. Rapat pleno terbuka dipimpin langsung ketua KPU Asraf Danil bersamaan dengan jajaran komisioner.
Pantauan media, Rapat Pleno Terbuka penetapan nomor urut di suasana pandemi covid-19 itu berlangsung sesuai protokol kesehatan dan berjalan sakral tanpa riuh sama sekali.
Selain empat pasangan calon beserta LO dan partai pengusul masing-masing pasangan calon, rapat pleno terbuka di dalam Gedung tersebut hanya bisa diikuti 1 orang undangan saja untuk masing masing calon.
Wartawan yang meliput dan juru foto juga tidak diizinkan masuk. Mereka disediakan tempat untuk mengabadikan setiap momen yang berlangsung. Pembacaan tata tertib sidang oleh komisioner KPU turut menjadi rangkaian sidang pleno penetapan nomor urut.
Pantauan media proses demi proses dalam sidang pleno terbuka penetapan nomor urut berlangsung secara transparan.
Adapun hasil pengudian nomor urut yang kemudian ditetapkan KPU Kota Solok yakni pasangan Reinier, ST. MM- Andri Marant nomor urut 1, Zul Elfian, SH. MH – Dr. Rahmadani Kirana Putra, SE. MM, nomor urut 2, Ismail Koto, SH – Edi Candra nomor urut 3, Yutris Can, SE – Irman Jefri Adang, SE.MM nomor urut 4. (Ilham)