Lintassumbar.id – Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melarang sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan panggung terbuka hingga waktu yang belum ditentukan.
Ini tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Selasa (01/09) dimana larangan ini terhitung mulai tanggal 20 September 2020 sampai batas waktu yang ditentukan.
“Mengingat tajamnya peningkatan kasus Covid-19 maka kami atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melarang sementara kegiatan pesta perkawinan dan acara hiburan panggung terbuka, ini merupakan wujud upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman,” terang Ali Mukhni selaku Bupati Padang Pariaman
Ia juga mengatakan untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri oleh dua puluh orang, serta tidak lupa pula bagi tamu yang berasal dari luar daerah agar dapat menunjukan hasil tes swab (PCR)
“Untuk menggelar akad nikah dibolehkan, yang tidak dibolehkan menggelar pesta yang mengundang keramaian orang banyak,” ujarnya.
Hingga Jumat (04/09/20), terdapat sebanyak 136 kasus terkonfirmasi di Padangpaeiaman dengan penanganan rawat 10, isolasi mandiri 35, isolasi Pemda 24 dan 67 dinyatakan sembuh. (*)
Komentar