Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Paslon Terpapar Covid-19 Boleh Mendaftar, ini Penjelasan KPU

Selasa, 1 September 2020 | 12:04
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – KPU Sumatera Barat memastikan calon Kepala Daerah yang terkonfirmasi positif corona virus disease (Covid-19) masih bisa mendaftarkan diri dan ikut ambil bagian dalam kontestasi Pilkada Sumbar yang pendaftarannya dibuka mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menjelaskan, di dalam Peraturan KPU disebutkan pasangan calon yang akan mendaftarkan diri diwajibkan untuk hadir.
Namun didalam Perkap KPU kata Izwayarni terdapat hal yang dikecualikan, termasuk jika pasangan calon ada yang positif Covid-19 dengan catatan harus memberikan surat keterangan dari instansi terkait.

BacaJuga

Kabau Sirah Terjepit: Saatnya Bangkit atau Hilang dari Peta Liga 1

Perkuat Budaya Sadar Data, BPS Padangpariaman Sosialisasi Nagari Cantik

“Misalnya ada yang sekarang terpapar Covid, kalau itu tidak usah hadir, cukup membawa surat keterangan dari gugus tugas, dari Dinas Kesehatan atau dari rumah sakit bagi yang dirawat di rumah sakit,” ujarnya Senin (31/8).

Bagi pasangan calon yang tidak melampirkan surat keterangan dari instansi terkait, dianggap tidak hadir dan pendaftarannya secara otomatis akan ditolak oleh KPU Sumbar karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.

“Kalau tidak ada suratnya, kita anggap tidak hadir dan pendaftarannya ditolak,” tegas Izwaryani.

Izwayarni menyebutkan, di masa Pandemi Covid-19 ini, KPU Sumbar sedang melakulan simulasi yang dilakukan di ruangan yang telah disiapkan sebagai tempat pendaftaran pasangan calon.

“Apakah bisa satu pasangan itu sepuluh orang, itu sedang kita coba simulasikan di ruangan yang disiapkan, paling banyak sepuluh orang,” terangnya.

KPU kata Izwayarni nantinya hanya akan menerima pasangan calon kepala daerah yang akan mendaftar bersama dengan ketua dan sekretaris partai pengusung untuk masuk ke ruangan pendaftaran.

“Di masa Covid kami hanya menerima yang datang masuk ke ruangan itu, pasangan calon dan ketua, sekretaris partai pengusung dan arak-arakan dilarang,” pungkasnya.(Jamal)

Share51TweetSend

Berita Terkait

Jamaldi

Kabau Sirah Terjepit: Saatnya Bangkit atau Hilang dari Peta Liga 1

Minggu, 19 April 2026 | 07:15

...

Perkuat Budaya Sadar Data, BPS Padangpariaman Sosialisasi Nagari Cantik

Minggu, 19 April 2026 | 06:28

...

RS Aisyiah Klaim Kematian Ibu Hamil Akibat Komplikasi Atonia Uteri

Minggu, 19 April 2026 | 06:19

...

Oplus_0

Padangpariaman Perjuangkan Rest Area Tol Sicincin untuk UMKM

Minggu, 19 April 2026 | 06:10

...

Mendikdasmen Resmikan Ruang Kelas Darurat di Padangpariaman

Minggu, 19 April 2026 | 06:06

...

Pemkab Padangpariaman Kucurkan Rp.23 Milyar untuk Perbaiki Sekolah Terdampak Bencana

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

...

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

BERITA TERKINI

Jamaldi

Kabau Sirah Terjepit: Saatnya Bangkit atau Hilang dari Peta Liga 1

Minggu, 19 April 2026 | 07:15

Perkuat Budaya Sadar Data, BPS Padangpariaman Sosialisasi Nagari Cantik

Minggu, 19 April 2026 | 06:28

RS Aisyiah Klaim Kematian Ibu Hamil Akibat Komplikasi Atonia Uteri

Minggu, 19 April 2026 | 06:19
Oplus_0

Padangpariaman Perjuangkan Rest Area Tol Sicincin untuk UMKM

Minggu, 19 April 2026 | 06:10

Mendikdasmen Resmikan Ruang Kelas Darurat di Padangpariaman

Minggu, 19 April 2026 | 06:06

Pemkab Padangpariaman Kucurkan Rp.23 Milyar untuk Perbaiki Sekolah Terdampak Bencana

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.