Lintassumbar.id – KPU Sumatera Barat memastikan calon Kepala Daerah yang terkonfirmasi positif corona virus disease (Covid-19) masih bisa mendaftarkan diri dan ikut ambil bagian dalam kontestasi Pilkada Sumbar yang pendaftarannya dibuka mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menjelaskan, di dalam Peraturan KPU disebutkan pasangan calon yang akan mendaftarkan diri diwajibkan untuk hadir.
Namun didalam Perkap KPU kata Izwayarni terdapat hal yang dikecualikan, termasuk jika pasangan calon ada yang positif Covid-19 dengan catatan harus memberikan surat keterangan dari instansi terkait.
“Misalnya ada yang sekarang terpapar Covid, kalau itu tidak usah hadir, cukup membawa surat keterangan dari gugus tugas, dari Dinas Kesehatan atau dari rumah sakit bagi yang dirawat di rumah sakit,” ujarnya Senin (31/8).
Bagi pasangan calon yang tidak melampirkan surat keterangan dari instansi terkait, dianggap tidak hadir dan pendaftarannya secara otomatis akan ditolak oleh KPU Sumbar karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
“Kalau tidak ada suratnya, kita anggap tidak hadir dan pendaftarannya ditolak,” tegas Izwaryani.
Izwayarni menyebutkan, di masa Pandemi Covid-19 ini, KPU Sumbar sedang melakulan simulasi yang dilakukan di ruangan yang telah disiapkan sebagai tempat pendaftaran pasangan calon.
“Apakah bisa satu pasangan itu sepuluh orang, itu sedang kita coba simulasikan di ruangan yang disiapkan, paling banyak sepuluh orang,” terangnya.
KPU kata Izwayarni nantinya hanya akan menerima pasangan calon kepala daerah yang akan mendaftar bersama dengan ketua dan sekretaris partai pengusung untuk masuk ke ruangan pendaftaran.
“Di masa Covid kami hanya menerima yang datang masuk ke ruangan itu, pasangan calon dan ketua, sekretaris partai pengusung dan arak-arakan dilarang,” pungkasnya.(Jamal)