Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Perda AKB Mulai Diterapkan, 92 Pelanggar Ditindak

Senin, 21 September 2020 | 13:21
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Setelah lebih dari sepekan disosialisasikan sejak disahkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang bersifat mandatory itu mulai berlaku untuk seluruh kabupaten/kota terhitung hari ini, Senin, 21/9.

Kota Padang salah satu daerah di Sumbar yang hari ini mulai menerapkan sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar.
Petugas yang terdiri dari jajaran Satpol PP, Kesbangpol, TNI dan Polri dibagi kedalam 2 tim. Tim pertama melakukan penindakan di lokasi yang telah ditentukan, sedangkan tim kedua melakukan patroli hunting.

BacaJuga

Mulyadi Usulkan Yota Balad Sebagai Ketua DMI Kota Pariaman

Gunakan Trotoar dan Taman, PKL di Padang Ditertibkan

“Ini hari pertama, ada 2 tim, yang stay di simpang DPRD. Untuk yang mobile tadi arah Padang Barat, Padang Utara,” ungkap Kasat Pol PP Padang Alfiadi Senin (21/09/20).

Dikatakan Alfiadi, jajaran yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol dan SK4 memberhentikan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker di hari pertama pemberlakuan Perda AKB di Kota Padang.

Pelanggar yang ditindak, terlebih dahulu dilakukan pendataan, lalu kemudian mereka diminta oleh petugas untuk memungut sampah dan menyapu jalan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Perda AKB.

“Petugas kita siapkan lebih kurang 100 personel, sampai siang ini sudah kita berikan sanksi sebanyak 92 orang,” kata Alfiadi.

Mereka yang terdata sebagai pelanggar Perda AKB tidak boleh mengulangi kesalahan, jika mereka melakukan pelanggaran kedua maka akan siberikan sanksi berupa kurungan selama 2 hari.
Alfiadi meminta kepada masyarakat Kota Padang untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menghindari keramaian agar terhindar dari sanksi Perda AKB.

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dibuat oleh Pemerintah Provinsi dan telah disahkan DPRD Sumbar dalam rapat paripurna Jumat 11 September 2020.
Hal itu dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar. Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, total kasus positif di Sumbar mencapai 4.275 orang.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Mulyadi Usulkan Yota Balad Sebagai Ketua DMI Kota Pariaman

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:12

...

Gunakan Trotoar dan Taman, PKL di Padang Ditertibkan

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:03

...

KONI Pariaman Terima Hibah Rp.750 Juta dari Pemko

Rabu, 21 Januari 2026 | 08:13

...

Pelantikan Pejabat Eselon II Pemko Pariaman, Afwandi Jabat Inspektur Inspektorat

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:36

...

Josal vs PSP Padang Jadi Pembuka Liga 4 Sumbar, Ini Jadwal Lengkapnya

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:31

...

Cindy Monica Serahkan Bantuan untuk Masyarakat di Pariaman

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:20

...

Buntut Video Viral Siswi Berkelahi, Yota Balad Imbau Siswa Jaga Etika

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:17

...

148 Orang CPNS Pemko Pariaman Ikuti Latsar

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:14

...

BERITA TERKINI

Mulyadi Usulkan Yota Balad Sebagai Ketua DMI Kota Pariaman

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:12

Gunakan Trotoar dan Taman, PKL di Padang Ditertibkan

Kamis, 22 Januari 2026 | 06:03

KONI Pariaman Terima Hibah Rp.750 Juta dari Pemko

Rabu, 21 Januari 2026 | 08:13

Pelantikan Pejabat Eselon II Pemko Pariaman, Afwandi Jabat Inspektur Inspektorat

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:36

Josal vs PSP Padang Jadi Pembuka Liga 4 Sumbar, Ini Jadwal Lengkapnya

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:31

Cindy Monica Serahkan Bantuan untuk Masyarakat di Pariaman

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:20

Buntut Video Viral Siswi Berkelahi, Yota Balad Imbau Siswa Jaga Etika

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:17

148 Orang CPNS Pemko Pariaman Ikuti Latsar

Selasa, 20 Januari 2026 | 06:14

Tim Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal di Pasaman, Alat Berat Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:59

Kebakaran di Padang Timur, Pemkot Salurkan Bantuan untuk Korban

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:43

Liga 4 PSSI Sumbar Dimulai 22 Januari, 10 Tim Bersaing

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:37

Ini Arahan Mendagri untuk Daerah Pasca Bencana

Jumat, 16 Januari 2026 | 05:56
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.