Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Perda AKB Mulai Diterapkan, 92 Pelanggar Ditindak

Senin, 21 September 2020 | 13:21
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Setelah lebih dari sepekan disosialisasikan sejak disahkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang bersifat mandatory itu mulai berlaku untuk seluruh kabupaten/kota terhitung hari ini, Senin, 21/9.

Kota Padang salah satu daerah di Sumbar yang hari ini mulai menerapkan sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar.
Petugas yang terdiri dari jajaran Satpol PP, Kesbangpol, TNI dan Polri dibagi kedalam 2 tim. Tim pertama melakukan penindakan di lokasi yang telah ditentukan, sedangkan tim kedua melakukan patroli hunting.

BacaJuga

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

“Ini hari pertama, ada 2 tim, yang stay di simpang DPRD. Untuk yang mobile tadi arah Padang Barat, Padang Utara,” ungkap Kasat Pol PP Padang Alfiadi Senin (21/09/20).

Dikatakan Alfiadi, jajaran yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol dan SK4 memberhentikan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker di hari pertama pemberlakuan Perda AKB di Kota Padang.

Pelanggar yang ditindak, terlebih dahulu dilakukan pendataan, lalu kemudian mereka diminta oleh petugas untuk memungut sampah dan menyapu jalan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Perda AKB.

“Petugas kita siapkan lebih kurang 100 personel, sampai siang ini sudah kita berikan sanksi sebanyak 92 orang,” kata Alfiadi.

Mereka yang terdata sebagai pelanggar Perda AKB tidak boleh mengulangi kesalahan, jika mereka melakukan pelanggaran kedua maka akan siberikan sanksi berupa kurungan selama 2 hari.
Alfiadi meminta kepada masyarakat Kota Padang untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menghindari keramaian agar terhindar dari sanksi Perda AKB.

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dibuat oleh Pemerintah Provinsi dan telah disahkan DPRD Sumbar dalam rapat paripurna Jumat 11 September 2020.
Hal itu dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar. Dari data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, total kasus positif di Sumbar mencapai 4.275 orang.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

...

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

BERITA TERKINI

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.