Lintassumbar.id – Kuasa Hukum Ketua KPU Amnasmen, Aermadeppa menilai, penetapan RS sebagai tersangka merupakan kewenangan dari penyidik Polda Sumbar, karena kliennya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penyebaran identitas di media sosial Facebook ke ranah hukum.
“Kalau kami kan sudah menyerahkan hal itu dalam persoalan hukum, kelanjutannya tentu tergantung pihak kepolisian,” ujarnya Jumat (18/9).
Disampaikan Aermadeppa, kliennya menyesalkan sikap RS yang terkesan menganggap sepele kasus penyebaran identitas di media sosial Facebook. Itu terlihat dengan tidak adanya itikad baik dari tersangka untuk melakukan mediasi terhadap Amnasmen.
“Kalau saya melihatnya memang tidak ada niat kayaknya, ini karena terpaksa aja kayaknya. Udah 4 bulan baru sekarang, kemudian itu setelah dia bertemu pak Amnasmen harusnya dia gencar juga, kan pak Amnasmen minta kita bertemu bersama,” jelasnya.
Aermadeppa menjelaskan, seharusnya RS dan kuasa hukumnya menjalin komunikasi dengan kliennya agar dapat mencabut laporan. Amnasmen sendiri memang pernah bertemu dengan RS, namun saat itu keduanya tidak didampingi oleh kuasa hukum.
“Kasus ini kan sudah sangat lama, kami melaporkan saja bulan Mei lagi kan, sudah 4 bulan ini. Baru 5 hari yang lalu dia datang ke pak Amnasmen. Kan tidak serta merta setelah bertemu akan dicabut kan ndak juga, kan kita harus ada pertemuan-pertemuan dulu lah, dia dengan PHnya pak Amnasmen dengan PHnya juga,” tegasnya.
Jika memang RS nantinya kembali bertemu dan menunjukkan penyesalannya karena telah merugikan kliennya dengan menyebarkan identitas di media sosial facebook , Aermadeppa mengaku bukan tidak mungkin laporan yang dibuat oleh Amnasmen dicabut kembali.
“Kalau saya rasa mediasinya juga tidak mau mediasi, yang dilaporkan kan pidana, cuma nanti kalau pak Amnasmen kasihan misalnya terus dicabut, paling itu kan,” pungkasnya.
RS ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumbar karena menyebarkan identitas dari Ketua KPU Sumbar Amnasmen di media sosial Facebook usai terlibat perselisihan di posko check point PSBB Lubuk Paraku.
Amnasmen merasa dirugikan dengan postingan identitas dirinya yang disebar di media sosial, sehingga melaporkan RS ke Polda Sumbar.RS dinilai telah melanggar UU ITE pasal 32 dan 27, UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) serta pasal 14 dan 15 KUHP.(Jamal)
Komentar