Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pihak Amnasmen Sesalkan RS Tak Punya Itikad Baik

Sabtu, 19 September 2020 | 13:55
Ilustrasi UU ITE.

Ilustrasi UU ITE.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Kuasa Hukum Ketua KPU Amnasmen, Aermadeppa menilai, penetapan RS sebagai tersangka merupakan kewenangan dari penyidik Polda Sumbar, karena kliennya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penyebaran identitas di media sosial Facebook ke ranah hukum.

“Kalau kami kan sudah menyerahkan hal itu dalam persoalan hukum, kelanjutannya tentu tergantung pihak kepolisian,” ujarnya Jumat (18/9).

BacaJuga

Pemko Padang Siapkan 10 Unit Rusunawa untuk Relokasi Sementara Warga di Zona Berbahaya

Dapur Umum Didirikan di Pauh, Dinsos Padang Siapkan 300 Porsi Makanan

Disampaikan Aermadeppa, kliennya menyesalkan sikap RS yang terkesan menganggap sepele kasus penyebaran identitas di media sosial Facebook. Itu terlihat dengan tidak adanya itikad baik dari tersangka untuk melakukan mediasi terhadap Amnasmen.
“Kalau saya melihatnya memang tidak ada niat kayaknya, ini karena terpaksa aja kayaknya. Udah 4 bulan baru sekarang, kemudian itu setelah dia bertemu pak Amnasmen harusnya dia gencar juga, kan pak Amnasmen minta kita bertemu bersama,” jelasnya.

Aermadeppa menjelaskan, seharusnya RS dan kuasa hukumnya menjalin komunikasi dengan kliennya agar dapat mencabut laporan. Amnasmen sendiri memang pernah bertemu dengan RS, namun saat itu keduanya tidak didampingi oleh kuasa hukum.

“Kasus ini kan sudah sangat lama, kami melaporkan saja bulan Mei lagi kan, sudah 4 bulan ini. Baru 5 hari yang lalu dia datang ke pak Amnasmen. Kan tidak serta merta setelah bertemu akan dicabut kan ndak juga, kan kita harus ada pertemuan-pertemuan dulu lah, dia dengan PHnya pak Amnasmen dengan PHnya juga,” tegasnya.

Jika memang RS nantinya kembali bertemu dan menunjukkan penyesalannya karena telah merugikan kliennya dengan menyebarkan identitas di media sosial facebook , Aermadeppa mengaku bukan tidak mungkin laporan yang dibuat oleh Amnasmen dicabut kembali.

“Kalau saya rasa mediasinya juga tidak mau mediasi, yang dilaporkan kan pidana, cuma nanti kalau pak Amnasmen kasihan misalnya terus dicabut, paling itu kan,” pungkasnya.

RS ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumbar karena menyebarkan identitas dari Ketua KPU Sumbar Amnasmen di media sosial Facebook usai terlibat perselisihan di posko check point PSBB Lubuk Paraku.

Amnasmen merasa dirugikan dengan postingan identitas dirinya yang disebar di media sosial, sehingga melaporkan RS ke Polda Sumbar.RS dinilai telah melanggar UU ITE pasal 32 dan 27, UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) serta pasal 14 dan 15 KUHP.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemko Padang Siapkan 10 Unit Rusunawa untuk Relokasi Sementara Warga di Zona Berbahaya

Minggu, 4 Januari 2026 | 21:42

...

Dapur Umum Didirikan di Pauh, Dinsos Padang Siapkan 300 Porsi Makanan

Minggu, 4 Januari 2026 | 09:30

...

Tahun 2026, Yota Balad Bertekad Genjot Program Keagamaan

Minggu, 4 Januari 2026 | 05:43

...

BPBD Padang: 80 Persen Korban Banjir Sudah Terima Dana Tunggu Hunian

Minggu, 4 Januari 2026 | 05:35

...

138 Atlet Sumbar akan Jalani Tes Menuju Pelatda Januari 2026

Minggu, 4 Januari 2026 | 05:34

...

Banjir di Padang, BPBD Evakuasi 8 Warga di Dadok Tunggul Hitam

Sabtu, 3 Januari 2026 | 06:04

...

Banjir Rendam Pasar Lalang Gowo, Polisi Evakuasi Warga

Sabtu, 3 Januari 2026 | 06:02

...

Bupati OKU Bantu Korban Banjir Kota Pariaman

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:53

...

BERITA TERKINI

Pemko Padang Siapkan 10 Unit Rusunawa untuk Relokasi Sementara Warga di Zona Berbahaya

Minggu, 4 Januari 2026 | 21:42

Dapur Umum Didirikan di Pauh, Dinsos Padang Siapkan 300 Porsi Makanan

Minggu, 4 Januari 2026 | 09:30

Tahun 2026, Yota Balad Bertekad Genjot Program Keagamaan

Minggu, 4 Januari 2026 | 05:43

BPBD Padang: 80 Persen Korban Banjir Sudah Terima Dana Tunggu Hunian

Minggu, 4 Januari 2026 | 05:35

138 Atlet Sumbar akan Jalani Tes Menuju Pelatda Januari 2026

Minggu, 4 Januari 2026 | 05:34

Banjir di Padang, BPBD Evakuasi 8 Warga di Dadok Tunggul Hitam

Sabtu, 3 Januari 2026 | 06:04

Banjir Rendam Pasar Lalang Gowo, Polisi Evakuasi Warga

Sabtu, 3 Januari 2026 | 06:02

Bupati OKU Bantu Korban Banjir Kota Pariaman

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:53

Yota Balad Serahkan Perlengkapan School Kit Bagi Peserta Didik

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:51

Tugu Ikan di Kawasan Muara Pantai Kata dan Pantai Karan Aur akan Dibangun kembali

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:49

Pemko Pariaman Salurkan 400 Paket Sembako BAZNAS RI

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:40

Ratusan Kader Posyandu Terima Insentif dari Pemko Pariaman

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:30
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.