Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sah! Tidak Pakai Masker akan Didenda dan Dipenjara

Jumat, 11 September 2020 | 18:16
DPRD Sumbar sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Jumat, 11/9.

DPRD Sumbar sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Jumat, 11/9.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Sumatera Barat akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur kebijakan dan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Nomor 15 Tahun 2020 disahkan oleh DPRD Sumbar melalui rapat Paripurna Jumat (11/9) dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang menghadiri Rapat Paripurna mengatakan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru diharapkan dapat menguatkan disiplin protokol kesehatan, sehingga dengan upaya ini akan mengurangi penambahan positif covid di Sumbar.

BacaJuga

Wako Pariaman Jemput Bola Ke Kementerian Perhubungan Terkait Akses Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman Dimulai 16 Juni

“Di Sumatera Barat harus mengikuti protokol kesehatan covid, pakai masker, yang positif harus isolasi, yang kontak erat harus di swab, kalau tidak mau akan diambil oleh polisi, ada sanksi dan seterusnya,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Irwan setelah Perda disahkan oleh DPRD, selanjutnya dalam 7 hari ke depan, Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dihari kedelapan Perda akan langsung diterapkan.

“Seminggu ke depan kita akan sosialisasi kita akan langsung terapkan. Ada tipiring, tim langsung di kepolisian dan kejaksaan, hakim bisa ditempat, langsung diputuskan ” jelas Irwan.

Sementara itu Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Hidayat menyampaikan, lahirnya Perda terjadi setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang resah dengan perkembangan kasus positif Covid-19di Sumbar.

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru merupakan aspirasi dari beberapa komponen masyarakat terkait persoalan tumbuh besarnya konfirmasi positif, termasuk juga rumah sakit kita yang tidak sanggup lagi menampung pasien poaitif, termasuk juga nakes yang hari ini mereka juga kelelahan.

“Sehingganya tidak ada jalan lain memutus mata rantai virus corona yang dimulai dari hulu, sehingga kata Hidayat di hilir bisa tertangani dengan baik,” jelas Hidayat.

Hidayat menyebutkan, bagi masyarakat atau unit usaha seperti restoran jika melanggar akan diberikan sanksi mulai dari teguran, administrasi hingga sanksi pidana.

“Misalnya tidak pakai masker, dia satu setengah jam diminta untuk membersihkan toilet masjid raya misalnya atau denda Rp 100 ribu. Namun dari unit usaha seperti restoran atau penanggung jawab kegiatan segala macamnya itu 1 bulan kurungan dan maksimal Rp 15 juta,” terangnya.

Kalau itu tetap dilakukan dan masyarakat ataupun unit usaha melakukan pelanggaran kembali, maka akan dijatuhi sanksi pidana yang ancaman tertingginya dalam bentuk 2 hari kurungan atau denda Rp 250 ribu.(Jamal)

Tags: Covid 19Sumbar
Share981TweetSend

Berita Terkait

Wako Pariaman Jemput Bola Ke Kementerian Perhubungan Terkait Akses Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 16:09

...

Rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman Dimulai 16 Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 16:05

...

580 Peserta Ikuti Kejuaraan Karate Fun Walikota Cup

Senin, 18 Mei 2026 | 15:30

...

PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:54

...

Banjir Terjang Tanah Datar, Tim SAR Evakuasi 5 Warga Tengah Malam

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15

...

Longsor dan Jalan Amblas Isolasi 2 Ribu Warga di Limapuluh Kota

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:12

...

Kebakaran Gudang di Banuaran Padang, Damkar Kerahkan 60 Personel

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33

...

UAS Bakal Meriahkan Rangkaian HUT ke-24 Kota Pariaman

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:28

...

BERITA TERKINI

Wako Pariaman Jemput Bola Ke Kementerian Perhubungan Terkait Akses Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 16:09

Rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman Dimulai 16 Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 16:05

580 Peserta Ikuti Kejuaraan Karate Fun Walikota Cup

Senin, 18 Mei 2026 | 15:30

PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:54

Banjir Terjang Tanah Datar, Tim SAR Evakuasi 5 Warga Tengah Malam

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15

Longsor dan Jalan Amblas Isolasi 2 Ribu Warga di Limapuluh Kota

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:12

Kebakaran Gudang di Banuaran Padang, Damkar Kerahkan 60 Personel

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33

UAS Bakal Meriahkan Rangkaian HUT ke-24 Kota Pariaman

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:28

Empat Orang Paskibra Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi Sumbar

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:23

Maymuspi Terpilih Lagi Jadi Ketua Porbi Padangpariaman

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19

Penghentian Sementara Alat Berat di Jembatan Anduriang, Ini Kata Pemkab Padangpariaman

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:16

Hadapi Penilaian PKK Sumbar, Nagari Kuranji Hulu Lakukan Goro

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.