Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sah! Tidak Pakai Masker akan Didenda dan Dipenjara

Jumat, 11 September 2020 | 18:16
DPRD Sumbar sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Jumat, 11/9.

DPRD Sumbar sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Jumat, 11/9.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Sumatera Barat akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur kebijakan dan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Nomor 15 Tahun 2020 disahkan oleh DPRD Sumbar melalui rapat Paripurna Jumat (11/9) dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang menghadiri Rapat Paripurna mengatakan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru diharapkan dapat menguatkan disiplin protokol kesehatan, sehingga dengan upaya ini akan mengurangi penambahan positif covid di Sumbar.

BacaJuga

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar dan Taman Khatib Sulaiman

“Di Sumatera Barat harus mengikuti protokol kesehatan covid, pakai masker, yang positif harus isolasi, yang kontak erat harus di swab, kalau tidak mau akan diambil oleh polisi, ada sanksi dan seterusnya,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Irwan setelah Perda disahkan oleh DPRD, selanjutnya dalam 7 hari ke depan, Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dihari kedelapan Perda akan langsung diterapkan.

“Seminggu ke depan kita akan sosialisasi kita akan langsung terapkan. Ada tipiring, tim langsung di kepolisian dan kejaksaan, hakim bisa ditempat, langsung diputuskan ” jelas Irwan.

Sementara itu Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Hidayat menyampaikan, lahirnya Perda terjadi setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang resah dengan perkembangan kasus positif Covid-19di Sumbar.

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru merupakan aspirasi dari beberapa komponen masyarakat terkait persoalan tumbuh besarnya konfirmasi positif, termasuk juga rumah sakit kita yang tidak sanggup lagi menampung pasien poaitif, termasuk juga nakes yang hari ini mereka juga kelelahan.

“Sehingganya tidak ada jalan lain memutus mata rantai virus corona yang dimulai dari hulu, sehingga kata Hidayat di hilir bisa tertangani dengan baik,” jelas Hidayat.

Hidayat menyebutkan, bagi masyarakat atau unit usaha seperti restoran jika melanggar akan diberikan sanksi mulai dari teguran, administrasi hingga sanksi pidana.

“Misalnya tidak pakai masker, dia satu setengah jam diminta untuk membersihkan toilet masjid raya misalnya atau denda Rp 100 ribu. Namun dari unit usaha seperti restoran atau penanggung jawab kegiatan segala macamnya itu 1 bulan kurungan dan maksimal Rp 15 juta,” terangnya.

Kalau itu tetap dilakukan dan masyarakat ataupun unit usaha melakukan pelanggaran kembali, maka akan dijatuhi sanksi pidana yang ancaman tertingginya dalam bentuk 2 hari kurungan atau denda Rp 250 ribu.(Jamal)

Tags: Covid 19Sumbar
Share981TweetSend

Berita Terkait

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar

Selasa, 2 Juni 2026 | 10:34

...

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar dan Taman Khatib Sulaiman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:42

...

JKA Ingin Bangun Sekolah Rakyat di Tarok City

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:38

...

TMMD di Padangpariaman Resmi Ditutup

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:36

...

Rahmat Hidayat Apresiasi TMMD di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:33

...

Wabup Padangpariaman Dorong Percepatan Pembangunan Huntap di Padangpariaman

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30

...

JKA Ajukan Proposal ke Hutama Karya untuk Bangun Gedung DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:24

...

SDN 05 Batang Anai akan Dibangun kembali oleh Media Grup

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:42

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.