Lintassumbar.id – DPRD Padangpariaman sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Padang Pariaman melalui sidang paripurna tentang penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda RTRW Padangpariaman 2020-2024 di gedung DPRD Padangpariaman Senin, 6/9.
Sidang paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Arwinsyah dan didampingi wakil ketua Apribaldi dan Ridianto.
Ketua DPRD Padabgpariaman Arwinsyah berharap Perda RTRW ini mampu menjadi acuan dalam mengakomidir pengembangan dan pembangunan Kabupaten Padangpariaman dewasa ini.
“Ini merupakan tuntutan dan kebutuhan mutlak demi percepatan pembangunan kabupaten Padangpariaman,” ujar Arwinsyah.

Sementara itu Sekretaris Daerah Padangpariaman Jon Priadi yang hadir pada sidang tersebut mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Padangpariaman yabg telah bekerja keras membahas Ranperda ini.
“Terinakasih kepada seluruh anggota DPRD Padangpariaman. Tahapan pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman telah kita lakukan bersama dengan baik,” jelas Jon Priadi.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pembicaraan tingkat I yang terdiri dari beberapa tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang meliputi penjelasan bupati, pemandangan umum fraksi, tanggapan dan atau jawaban bupati serta pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi atau panitia khusus juga sudah dilanjutkan dengan harmonisasi dan pemantapan konsepsi.
“Kami telah berkoordinasi dan melaksanakan pengharmonisasian Ranperda ini dengan pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dan instansi terkait, dan alhamdulillah tanggal 23 Juli sudah ditetapkan bahwa Ranperda Padang Pariaman dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” lanjut mantan kepala Bappeda tersebut.
Dengan persetujuan bersama dari eksekutif, legislatif maupun pihak Kemenkumham Sumbar, tahapan akhir dari Ranperda RTRW Padang Pariaman adalah menunggu evaluasi Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten, sesuai dengan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan dokumen yang memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis maupun arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.
Ketika dihubungi terpisah Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama pimpinan DPRD serta seluruh anggota DPRD kabupaten Padang Pariaman yang telah menyepakati Ranperda RTRW ini menjadi perda RTRW Padang Pariaman 2020-2020.
Lebih lanjut Bupati Ali Mukhni mengatakan Perda RTRW ini menjadi gerbang untuk perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan perkembangan zaman serta nantinya menjadi peluang besar bagi pemerintah daerah Padang Pariaman dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tutupnya. (Fdl)