Lintassumbar.id – Jajaran Bawaslu di Sumbar tercatat sudah membubarkan sebanyak 34 kampanye calon walikota dan calon bupati sepanjang masa kampanye di Sumbar.
“Sejak masa kampanye sampai Minggu 18 Oktober 2020, sudah tiga kampanye Cagub dan 34 kampanye Cabup dan Cawako dibubarkan Bawaslu di semua tingkatan di Sumbar,” ujar Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner kepada wartawan, Senin 19/10 di Padang.
Menurut Vifner Bawaslu dalam bekerja mengawasi setiap tahapan Pilkada terutama tahapan kampanye saat ini tetap mengedepankan pencegahan lebih dulu.
“Tapi kalau tidak mau dicegah ya sudah, Bawaslu akan mengambil tindakan penindakan seperti pembubaran kampanye tidak sesuai aturan,” ujar Vifner.
Berikut data Bawaslu Sumbar terkait Kuantitatif Jumlah Surat Teguran Pelanggaran Covid dan Pembubaran baik di Pilgub maupun di Pilbup/Pilwako:
1. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di Pilgub sebanyak dua 2
2. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di pilbup/Pilwako Sebanyak *5*
3. Jumlah Pembubaran Kampanye Pilgub sebanyak *3*
4. Jumlah Pembubaran Kampanye Pilbup/Pilwako Sebanyak *34*
Vifner menegaskan masa kampanye masih ada hingga November, semua konstetas Pilkada diminta untuk mematuhi protokol kesehatan konsekuensi tahapan di masa pandemi.
“Patuhi protokol kesehatan dan seluruh aturan kampanye, serta memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Dan kalau bisa Paslon dan tim pemenangan memaksimalkan sistim kampanye secara daring,”ujar Vifner.(Jamal)
Komentar