Lintassumbar.id – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar Apel Ikrar Bersama Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020, pada Selasa (13/10) di hall Kantor Bupati Padang Pariaman. Hal ini menindaklanjuti surat edaran Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor B-2708/KASN/9/2020 tentang Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan Pilkada guna menjaga netralitas ASN. Apel ini dipimpin langsung Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri.
Dalam sambutannya Adib mengatakan netralitas ASN mengacu pada pemahaman setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada siapapun sehingga ASN dapat melaksanakan pelayanan publik secara profesional.
“Menjelang Pilkada serentak ini, tentunya akan menguras energi dan emosi sebagian besar masyarakat, dan di sinilah peran penting ASN untuk turut secara aktif menjaga dan memelihara kondusifitas, mencegah timbulnya masalah dan tidak terjebak dalam keberpihakan yang dapat memprovokasi masyarakat sehingga berakibat pada rusaknya persatuan dan kesatuan,” terangnya.
Ia juga menambahkan perhelatan Pilkada hakekatnya merupakan momen terbaik untuk memilih dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi daerah.
“Kami menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman agar lebih cermat dan cerdas dalam menggunakan sosial media karena kesalahan dalam menggunakan sosial media dalam Pilkada dapat menjadi bumerang bagi kita semua, dapat dicontohkan ketika kita menyukai dan membagikan kiriman kegiatan kampanye salah satu pasangan calon maka ini sudah menjadi pelanggaran,” tutupnya.
Senada dengan itu Sekretariis Daerah Jonpriadi, mengatakan tujuan apel ikrar bersama ini merupakan bentuk komitmen bagi seluruh ASN Padangpariaman tidak memihak baik secara diam-diam maupun terang-terangan.
“Netralitas ASN merupakan salah satu azas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, sehingga sikap netralitas ASN diharapkan akan membantu ASN dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan terhindaar dari kemungkinan dikenai sanksi yang akan merugikan ASN itu sendiri,” tutupnya. (*)
Komentar