Lintassumbar.id – Satu hari setelah Gubernur Sumbar menerbitkan Instruksi Gubernur untuk pengelola dan karyawan restoran/rumah makan dan cafe melakukan test PCR/swab dan jika tidak diindahkan instruksi itu, bisa bagi pemerintah dijadikan dasar mencabut izin usaha dan menutup usaha restoran dan cate.
Terus bagiamana prosesur test swab bagi pengelola dan karyawan restoran dan rumah makan serta cafe tersebut.
“Ah ribet om, kemarin saya sudah minta ke Puskesmas di Padang periksa saya dan karyawan atas dasar Instruksi Gubernur, ee Puskesmas justru bilang belum ada perintah Dinas Kesehatan Kota Padang,” ujar Pajok pemilik ayam penyet di bilangan Lubuk Lintah Padang.
Semetara Kepala Pusat Diagnostik Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran (PDRPI FK) Unand Padang, Dr.dr Andani Eka Putra mematikan laboratorium PDRPI siap memeriksa sampel dalam rangka menjalankan Instruksi Gubernur Sumbar yang terbit Selasa 20/10.
“Kita siap amankan Instruksi Gubernur Sumbar. Kini pandemi masih belum tahu kapan berakhirnya, jadi semua pihak baik tenaga kesehatan di Puskesmas sampai Rumah Sakit hingga Laboratorium harus bertindak bersama dan bekerjasama. Kesampingkan dululah birokrasi berada di masa sebelum pandemi ini,” ujar Andani.
Bahkan Andani juga sudah memberikan prosedur pemeriksaan swab gratis bagi pengelola dan karyawan restoran dan cafe berdasarkan Insturksi Gubernur Sumbar.
Ini dia syarat test PCR/Swab gratis bagi pengelola dan karyawan restoran dan rumah makan serta cafe:
1. Pimpinan usaha mengajukan permohonan ke Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand, lengkap dengan jumlah dan identitas pegawai serta menyertakan kontak person (pimpinan), surat permohonan bisa dikirim lewat WA
2. Perusahaan atau pengelola restoran harus proaktif mencari petugas untuk pengambilan swab.
3. Swab diantar langsung ke Laboratorium PDRPI FK Unand dengan surat pengantar
4. PDRPI FK Unand akan test PCR
5. Hasil akan dikirim langsung ke pimpinan atau pemilik maupun pengelola restoran, rumah makan dan cate.
“Perlu dipahami perang covid adalah perang kita semua, jadi jangan anggap ini kerja pemerintah dan tenaga kesehatan serta laboratorium saja. Soal test swab gratis bagi pengusaha atau pemilik restoran. Laboratorium PDRPI FK Unand tidak melakukan pengambilan spesimen, karena kita testing dan juga tenaga PDRPI terbatas,”ujar penerima Indonesia Award 2020 kategori Profesional.
Bahkan Andani memastikan hasil swab restoran dan karyawannya itu tidak dipublish ke masyarakat luas. Sikap Andni tidak mempublish didukung Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi yang terkenal dengan tagarnya #AyoSwabNoSakit dan #Pakaimaskertu.
“Mengecualikan informasi hasil swab bagi pengusaha dak karyawanrestoran dan cafe sudah tepat dan sesuai UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena test swab pengelola dan karyawan kategorinya informasi dikecualikan, jika dibuak ke publik justru nerdampak kepada persaingan usaha tidak sehat,” ujar Adrian. (Jamal)