Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Ketua DPRD Padang Pariaman Sosialisasikan Perda AKB

Rabu, 7 Oktober 2020 | 15:24
Ketua DPRD Padangpariaman Arwinsyah bagikan masker kepada masyarakat.

Ketua DPRD Padangpariaman Arwinsyah bagikan masker kepada masyarakat.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatra Barat, Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Arwinsyah melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama dengan Tim Sosialisasi V Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) Provinsi Sumatra Barat, Rabu (07/10).

Koordinasi dan sosialisasi ini diawali dengan pembagian 3.600 masker oleh tim V Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatra Barat bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksankan di pasar Kayu Tanam.

BacaJuga

Banjir Sumbar: 349 Sivitas UNP Jadi Korban, Satu Mahasiswa Meninggal

Dinkes Padang Catat Lonjakan Kasus ISPA di Lokasi Banjir Bandang

“Kami Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama dengan Forkopimda dan tim sosialisasi Perda AKB menghimbau kepada masyarkat agar lebih menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas diantaranya dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun serta menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat,” terang Arwinsyah.

Ia juga mengatakan agar masyarakat patuh terhadap Perda AKB dimana Perda ini bertujuan untuk mlindungi masyarakat dari Covid-19 atau factor resiko kesehatan masyarakat yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat dari dampak Covid-19, mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka menvegah dan mengndalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, juga memberikan kepastian hukum pelaksanaan AKb dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintahan daerah, penanggungjawab kegiatan atau usaha masyarakat.

“Adapun sanksi administrasi yang didapat bagi pelanggar Perda AKB untuk perorangan berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrative sebesar Rp.100.000 serta daya paksa polisional, adapun sanksi pidana bagi pelanggar perorangan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp.250.000,” sambungnya.

 

Ia juga menambahkan sanksi administrasi bagi penanggungjawab kegiatan dan usaha berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin serta denda administrative Rp.500.000,

Adapun sanksi pidana bagi penanggungjawab kegiatan dan usaha berupa pidana kurungan satu bulan dan denda administrasi sebanyak Rp.15.000.000.

Perda AKB ini mulai berlaku pada 10 Oktober 2020 dan sudah mulai diberlakukan penindakan dan penegakan hukum.

Sementara itu Tim V Sosialisasi Perda AKB mengatakan Perda ini dapat dipakai secara langsung oleh pemkab/pemko dalam mengimplementasi kelapangan, ada sanksi administratif dan kurungan penjara bagi pihak-pihak yang melanggar, Pemrintah Provinsi akan melakukan sosiliasai ini hingga tanggal 9 Oktober 2020.

Pembagian masker ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Azman Tanjung, Dandim 0308 Titan Jatmiko, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Banjir Sumbar: 349 Sivitas UNP Jadi Korban, Satu Mahasiswa Meninggal

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:31

...

Dinkes Padang Catat Lonjakan Kasus ISPA di Lokasi Banjir Bandang

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:28

...

KDM Kunjungi Padang Usai Banjir Besar, Siap Bangun Satu Kampung untuk Warga Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:26

...

Hunian Sementara Warga Terdampak Banjir, Pemko Padang Siapkan Rusus

Jumat, 5 Desember 2025 | 06:31

...

Jasa Raharja Putera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:35

...

Padang Terancam Kekeringan, Bapanas Datang Bawa Beras

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:33

...

APVA Indonesia Bantu Dini

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:30

...

Dini sedang memeriksa dokumennya usai banjir.

Kisah Dini, Bertahan Hidup di Tengah Terjangan Galodo, Saksikan Ibu, Suami dan Anak Terseret Air

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:26

...

BERITA TERKINI

Banjir Sumbar: 349 Sivitas UNP Jadi Korban, Satu Mahasiswa Meninggal

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:31

Dinkes Padang Catat Lonjakan Kasus ISPA di Lokasi Banjir Bandang

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:28

KDM Kunjungi Padang Usai Banjir Besar, Siap Bangun Satu Kampung untuk Warga Terdampak

Jumat, 5 Desember 2025 | 07:26

Hunian Sementara Warga Terdampak Banjir, Pemko Padang Siapkan Rusus

Jumat, 5 Desember 2025 | 06:31

Jasa Raharja Putera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:35

Padang Terancam Kekeringan, Bapanas Datang Bawa Beras

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:33

APVA Indonesia Bantu Dini

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:30
Dini sedang memeriksa dokumennya usai banjir.

Kisah Dini, Bertahan Hidup di Tengah Terjangan Galodo, Saksikan Ibu, Suami dan Anak Terseret Air

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:26

Disdukcapil Padang Buka Posko Layanan Adminduk di Lokasi Banjir

Kamis, 4 Desember 2025 | 06:42

Ketua Dekranasda Padang Bawa Mainan dan Bantuan ke Posko Bencana Guo, Anak-Anak Gembira

Kamis, 4 Desember 2025 | 06:40

PT Statika Mitrasarana Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

Kamis, 4 Desember 2025 | 06:09
Oplus_0

Pemko Padang Alihkan MBG untuk Pengungsi Banjir Bandang

Kamis, 4 Desember 2025 | 06:07
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.