Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang mulai 9 November 2020 kembali melarang masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan baik di gedung, convention center ataupun di rumah.
Keputusan larangan itu diambil oleh Pemko Padang karena penyebaran virus corona kian hari semakin meningkat, ditambah lagi Kota Padang masih berada di dalam zona merah atau zona dengan tingkat penyebaran tinggi.
“Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan maka kita putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020,” jelas Hendri Septa, Selasa (13/10/2020).
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menggelar akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.
Bagi masyarakat yang melanggar maka aparat terkait akan membubarkan dan mereka yang tetap menggelar pesta pernikahan ditengah pandemi akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Wali Kota menyebut dengan keluarnya SE Wali Kota tersebut maka Surat Edaran Walikota No. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru resmi dicabut.
“SE Walikota ini akan ditinjau ulang kembali bilamana kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang,” ujar Hendri Septa. (Jamal)
Komentar