Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Padang Pariaman Gelar Pemutakhiran Permendagri 90 Tahun 2019

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 07:32
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Padang Pariaman mengadakan Pemutakhiran Permendagri 90 Tahun 2019 terhadap RKPD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bapelitbangda, Parik Malintang, Kamis (22/10/2020).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bapelitbangda dengan didampingi oleh Penjabat Badan Perencanaan Keuangan Daerah (BPKD), diikuti oleh Kepala OPD dan Subbag Perencanaan atau yang membidangi perencanaan di masing-masing SKPD.

BacaJuga

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Ali Amran, dalam sambutannya mengatakan pemutakhiran Permendagri No. 90 tahun 2019 ini didasarkan kepada Surat Dirjen Bina Keuangan Kemendagri RI No. 050/4189/Keuda, tgl 12 Oktober 2020 tentang Penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Pemutakhiran ini dilaksanakan karena adanya perubahan peraturan perundang undangan, perubahan kebijakan dan usulan dari pemerintah daerah dan dibahas oleh tim pemutakhiran di tingkat pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali Amran menjelaskan saat ini dalam masa transisi dari SIMDA ke Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan sistim ini Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam satu sistim SIPD yang dilaksanakan mulai tahun 2021.

Oleh karena itu diharapkan para Kasubag Perencanaan OPD dapat memahami dan mengerti tentang tata cara penginputan permendagri yang telah di mutakhirkan, sehingga RKPD tahun 2021 kita telah menyesuaikan dengan hasil pemutakhiran Permendagri 90 tahun 2019 yang telah ditetapkan keputusan Permendagri No. 050- 3708 tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur. Ini menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam menyusun Renja yang menjadi dasar penyusunan RKPD. (Melly Yunizra)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Jemaah Haji Embarkasi Padang Wafat di Madinah, Diduga Serangan Jantung

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:07

...

Padangpariaman Gelar Pagelaran Busana Tempo Dulu

Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:04

...

Tim SAR Temukan Pencari Rongsokan Tewas 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 2 Mei 2026 | 05:54

...

Mulyadi Minta OPD Untuk Samakan Persepsi Dengan BPS

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:33

...

Huntap Mandiri Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Pariaman Mulai Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:28

...

Kampung Nelayan Katapiang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 30 April 2026 | 23:43

...

Yota Balad Lantik 52 Orang Pejabat di Lingkungan Pemko Pariaman

Kamis, 30 April 2026 | 23:40

...

133 JCH Kota Pariaman Menuju Embarkasi Padang

Kamis, 30 April 2026 | 19:05

...

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.