Lintassumbar.id – Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Padang Pariaman mengadakan Pemutakhiran Permendagri 90 Tahun 2019 terhadap RKPD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bapelitbangda, Parik Malintang, Kamis (22/10/2020).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bapelitbangda dengan didampingi oleh Penjabat Badan Perencanaan Keuangan Daerah (BPKD), diikuti oleh Kepala OPD dan Subbag Perencanaan atau yang membidangi perencanaan di masing-masing SKPD.
Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Ali Amran, dalam sambutannya mengatakan pemutakhiran Permendagri No. 90 tahun 2019 ini didasarkan kepada Surat Dirjen Bina Keuangan Kemendagri RI No. 050/4189/Keuda, tgl 12 Oktober 2020 tentang Penyesuaian Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Pemutakhiran ini dilaksanakan karena adanya perubahan peraturan perundang undangan, perubahan kebijakan dan usulan dari pemerintah daerah dan dibahas oleh tim pemutakhiran di tingkat pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali Amran menjelaskan saat ini dalam masa transisi dari SIMDA ke Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan sistim ini Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam satu sistim SIPD yang dilaksanakan mulai tahun 2021.
Oleh karena itu diharapkan para Kasubag Perencanaan OPD dapat memahami dan mengerti tentang tata cara penginputan permendagri yang telah di mutakhirkan, sehingga RKPD tahun 2021 kita telah menyesuaikan dengan hasil pemutakhiran Permendagri 90 tahun 2019 yang telah ditetapkan keputusan Permendagri No. 050- 3708 tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur. Ini menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam menyusun Renja yang menjadi dasar penyusunan RKPD. (Melly Yunizra)