Lintassumbar.id – Salah seorang warga Kota Padang bernama Defrianto Tanius mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Sumbar Senin siang, 30/11. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Padang.
Warga Air Tawar itu datang ke Bawaslu Sumbar untuk membuat laporan atas nama Alfiadi yang saat ini menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang, setelah mendapatkan informasi melalui pesan WA dari nomor yang tidak dikenal tentang keterlibatannya dalam sewa gedung untuk posko Mahyeldi.
Sebagai warga yang baik Defrianto merasa terpanggil untuk meluruskan informasi yang diterimanya dari nomor yang tidak dikenal, agar tidak timbul fitnah terhadap Alfiadi yang menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang dan Paslon gubernur dan wakil gubernur Mahyeldi-Audy.
“Kita dengan adanya chating WA ini tentu kita menghindari fitnah, seandainya ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab mungkin jadi fitnah. Jadi kita berinisiatif melaporkan ke Bawaslu,” ungkap Defrianto Senin (30/11).
Defrianto datang dengan membawa bukti-bukti berupa perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan serta bukti transfer yang saat ini dijadikan sebagai posko pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Mahyeldi-Audy tertanggal 27 mei 2020. Dalam surat perjanjian kontrak sewa gedung itu nama Alfiadi sebagai pihak yang menyewa gedung tersebut.
“Print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah senilai 150 juta dengan deskripsi biaya sewa gedung dan operasional dan posko. Juga ada file perjanjian sewa menyewa antara Muharamsyah dengan Alfiadi,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumbar Elliyanti membenarkan bahwa ada salah seorang warga yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kota Padang.
Laporan itu kata Elliyanti diterima oleh staffnya karena saat itu ia dan komisioner lainnya sedang tidak berada ditempat. Selanjutnya laporan dari warga itu akan dilakukan verifikasi, apakah bisa dilanjutkan atau ditolak.
“Pertama kita terima dulu laporannya, kemudian kita lakukan kajian awal untuk melihat apakah laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil,” ujar Elliyanti.(Jamal)