Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polresta Padang Amankan 2 Pelaku Hipnotis Berkedok Satgas Covid-19

Kamis, 26 November 2020 | 13:52
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Tim Klewang Polresta Padang membekuk dua orang pelaku hipnotis yang mengaku sebagai Tim Satgas Covid-19 di kawasan jalan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Keduanya masing-masing yakni Dian Anggraini (42) dan Jefrinaldi (46) ditangkap pada 24 November 2020.

“Kedua pelaku ditangkap 24 November 2020 sekira Pukul 17.30 WIB di kontrakan kawasan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/632/B/XI/2020/Resta SPKT UNIT III, tanggal 25 November 2020,” ungkap Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, Kamis (26/11/2020).

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Imran Amir memgatakan, pelaku Dian Anggraini yang bertempat tinggal dikawasan Jalan Gunung Bromo Wisma Indah V Blok B1 No.14 Rt/Rw 001/008 Kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Sedangkan pelaku Jefrinaldi bertempat tinggal di Jalan Rawang Timur VI/1 RT 3/1 Kecamatan Padang Selatan kota Padang. Mereka diamankan Tim Klewang di hari yang sama.

“Kedua pelaku ditangkap pada lokasi berbeda di Padang. Jefrinaldi kita tangkap dekat Jalan Prof M Yamin padang. Berdasarkan informasi dari Jefrinaldi, dimana pelaku berada Lubuk Buaya Kota Padang dan akhirnya berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, sebanyak 11 barang bukti yang disita diantaranya satu unit mobil Jazz, uang tunai sebesar Rp1 rupiah satu unit televisi Merk Sharp 50 Inch dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Warna hitam No.Pol BA 5038 OU.

“Selain itu, kami juga menyita selembar kertas serta rambut diduga jimat yang dijadikan alat untuk menghipnotis korban-korbannya. Diketahui pelaku berjumlah tiga orang dan satu masih buron,” jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Jamal)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.