Lintassumbar.id – Tim Klewang Polresta Padang membekuk dua orang pelaku hipnotis yang mengaku sebagai Tim Satgas Covid-19 di kawasan jalan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Keduanya masing-masing yakni Dian Anggraini (42) dan Jefrinaldi (46) ditangkap pada 24 November 2020.
“Kedua pelaku ditangkap 24 November 2020 sekira Pukul 17.30 WIB di kontrakan kawasan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/632/B/XI/2020/Resta SPKT UNIT III, tanggal 25 November 2020,” ungkap Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, Kamis (26/11/2020).
Imran Amir memgatakan, pelaku Dian Anggraini yang bertempat tinggal dikawasan Jalan Gunung Bromo Wisma Indah V Blok B1 No.14 Rt/Rw 001/008 Kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Sedangkan pelaku Jefrinaldi bertempat tinggal di Jalan Rawang Timur VI/1 RT 3/1 Kecamatan Padang Selatan kota Padang. Mereka diamankan Tim Klewang di hari yang sama.
“Kedua pelaku ditangkap pada lokasi berbeda di Padang. Jefrinaldi kita tangkap dekat Jalan Prof M Yamin padang. Berdasarkan informasi dari Jefrinaldi, dimana pelaku berada Lubuk Buaya Kota Padang dan akhirnya berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, sebanyak 11 barang bukti yang disita diantaranya satu unit mobil Jazz, uang tunai sebesar Rp1 rupiah satu unit televisi Merk Sharp 50 Inch dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario Warna hitam No.Pol BA 5038 OU.
“Selain itu, kami juga menyita selembar kertas serta rambut diduga jimat yang dijadikan alat untuk menghipnotis korban-korbannya. Diketahui pelaku berjumlah tiga orang dan satu masih buron,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Jamal)
Komentar