Lintassumbar.id – Dinilai berhasil memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di pasar Raya Padang, Dinas Perdagangan Kota Padang mendapatkan dana DID dari pemerintah pusat sebesar Rp. 3,8 M.
Dinas perdagangan berhasil memutus klaster pasar Raya yang merupakan klaster Covid-19 terbesar di Sumbar, dengan mengambil sample sebanyak 2.658 orang dengan 254 orang diantaranya terkonfirmasi positif virus corona.
Dana DID dari pemerintah pusat sebesar Rp. 3,8 M itu diserahkan oleh Walikota Padang pada saat apel gabungan pada Selasa, 22 September 2020 lalu.
Nantinya dana itu kata Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Padang Afriadi Masbiran akan dipergunakan untuk membantu kelancaran aktivitas perdagangan serta peningkatan perekonomian pedagang pasca Covid-19.
“Kita akan mempergunakan dana itu dengan membeli peralatan penunjang untuk berdagang seperti gerobak, tenda, juga mereka yang kurang bergairah untuk berdagang dengan adanya program itu ekonomi mereka baik lagi” kata Afriadi Senin ( 30/11).
Perbaikan yang akan dilakukan oleh Dinas Perdagangam diantaranya dengan pengadaan truk sampah, perbaikan canopy, pemasangan lantai keramik di beberapa pasar satelit serta pengadaan alat listrik penerangan di pasar.
Dengan dana DID sebesar Rp 3,8 M dari pemerintah pusat, diharapkan pedagang kembali bergairah dan betah lagi untuk berdagang agar perekonomian mereka yang terpuruk akibat Pandemi Covid-19 dapat kembali pulih.(Jamal)