Lintassumbar.co.id – Dalam rangka mencegah perkembangan dan penyebaran Covid-19, pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021.
Surat edaran tersebut dibuat dan ditandatangani langsung oleh Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni pada Rabu (23/12) di Kantor Bupati Padang Pariaman.
“Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021 oleh karenanya kami meminta agar ASN di lingkungan pemerintah Padang Pariaman melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pengetatan pemberian cuti serta mengawasi kedisiplinan ASN,” terang Ali Mukhni.
Ia juga menambahkan apabila selama libur natal dan tahun baru 2021 tersebut ASN dan keluarga diharuskan bepergian keluar daerah agar selalu memperhatikan peta zonasi resiki penyebaran Covid-19, Peraturan pemerintah terkait pembatasan keluar masuk orang serta menerapkan protokol kesehatan
“Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Surat edaran ini berlaku hingga 8 Januari 2021,” tutupnya.