Lintassumbar.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen mengatakan setelah dilakukan rapat pleno kajian awal, Bawaslu Sumbar memutuskan belum bisa memproses lebih lanjut laporan dari salah seorang warga yang melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Kota Padang.
Di dalam hasil pleno itu dinyatakan bahwa laporan yang disampaikan kepada Bawaslu oleh pihak pelapor belum lengkap syarat formilnya, sehingga laporan dari warga padang itu belum bisa diregistrasi dan dilanjutkan
“Hasil pleno yang kita lakukan itu kemudian menyatakan bahwasannya memang materil dari laporan itu sudah terpenuhi, tapi karena syarat formilnya belum lengkap maka kita minta melengkapi dalam 2 hari terkait laporan yang disampaikan,” ujar Surya Efitrimen Kamis (3/12).
Jika dalam 2 hari pelapor bisa melengkapi syarat formil, selanjutkan Bawaslu akan meregistrasi laporan tersebut. Kemudian Bawaslu akan memanggil pihak pelapor dan terlapor serta saksi-saksi untuk mengklarifikasi kebenaran dari laporan yang disampaikan.
“Nanti kalau sudah dilengkapi syaratnya kami akan meregister laporannya, termasuk mengklarifikasi terlapor, pelapor, saksi atau pihak lain yang perlu kami mintai keterangan.Jadi prosesnya setelah diregister, ini belum diregister karena belum lengkap tadi,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, salah seorang warga Kota Padang mendatangi Kantor Bawaslu Sumbar Senin siang.
Kedatangannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Alfiadi yang saat ini menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang.
Dalam laporannya warga atas nama Defrianto Tanius menyatakan bahwa Alfiadi diduga menjadi perantara pembayaran sewa gedung yang dijadikan posko pemenangan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4.
Dalam laporannya warga Mata Air membuat laporan dengan melampirkan beberapa bukti berupa surat perjanjian sewa gedung serta bukti transfer sebesar Rp.150 juta atas nama Alfiadi.(Jamal)