Lintassumbar.id – Walikota Pariaman, Genius Umar menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pariaman Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) dan Retribusi Pelayanan Pasar di Gedung DPRD Kota Pariaman, Kamis (10/12).
Dua Ranperda tersebut adalah perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang SOTK Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Pariaman, Pembentukan Bidang Statistik dan Persandian pada Dinas Kominfo Kota Pariaman serta Retribusi Pengelolaan Pasar.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Faisal, Wakil Ketua II DPRD, Mulyadi beserta anggota DPRD Kota Pariaman, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat.
Sebelumnya rapat paripurna dibuka dengan penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi mengenai dua Ranperda yang disampaikan oleh Walikota Pariaman beberapa hari sebelumnya.
Genius Umar berharap Ranpreda tersebut dapat secepatnya disahkan menjadi Perda sehingga bisa segera diterapkan. (*)