Lintassumbar.co.id – Terkait Laporan salah seorang warga terhadap dirinya, Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani mengaku siap memenuhi panggilan dari pihak kepolisian maupun DKPP jika dibutuhkan.
“Hormati proses hukum, dipanggil kita datang,” ungkap Izwaryani melalui sambungan telepon Senin (21/12).
Izwaryani mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan surat pemanggilan baik dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar maupun dari pihak DKPP.
“Belum, sampai sekarang belum ada,” tegas Izwaryani.
Seperti yang diketahui sebelumnya salah seorang warga Kota Padang atas nama Boby Lukman Suardi membuat laporan terkait dengan kutipan wawancara Izwaryani dalam pemberitaan dua media online Sumbar yakni Langgam.id dan Padangkita.com.
Dalam kutipan wawancara itu Izwaryani mengatakan bahwa Mulyadi bisa didiskualifikasi pasca penetapannya sebagai tersangka.
“Yang mana dia membuat pernyataan pada Minggu (5/12/2020) yang dimuat didua situs media online di Padang yang menyatakan bawah Mulyadi bisa batal jadi cagub jika dinyatakan bersalah dan Inkrach,” ujar Boby.
Menurut Boby, pelanggaran pemilu yang disangkakan kepada Mulyadi yang penetapan tersangkanya telah resmi dicabut itu tidak ada satupun pasal di dalam undang-undang pilkada yang menyatakan bahwa Mulyadi bisa bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu.
“Tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa pak Mulyadi didiskualifikasi, walaupun sudah inkrach. Jika memang terbukti, hukumnya hanya didenda Rp100 hingga Rp1 juta atau dipenjara paling lama 15 hari” jelasnya.
Dikatakan Boby Lukman pernyataan Izwaryani itu tidak berdasar, sehingga jika pernyataan komisioner itu dijadikan rujukan, Ia sebagai pemilih menjadi kebingungan, sebab kalau memilih Mulyadi akan percuma.
“Jika pun kami memilih Mulyadi, kemudian kenyataan dia menang, percuma saja kami memilih karena pada akhirnya akan dibatalkan juga,” imbuhnya.
Selain melaporkan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani ke Polda Sumbar, pada hari yang sama pelapor atas nama Boby Lukman Suardi juga telah melaporkan Izwaryani ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan laporan yang sama.(Jamal)