Lintassumbar.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Jonpriadi, membuka sosialisasi Peraturan Kepegawaian di lingkungan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Mewakili Bupati Padang Pariaman dalam mengicapkan terimaksih kepada narasumber yang telah bersedia membina dan memberikan arahan selama ini yang sangat berguna bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Senin, 1/12.
“Meskipun aturan ini telah lama dibuat namun dalam realisasinya karena kesibukan aktifitas selama ini kerap membuat lupa terhadap peraturan tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan mulai tahun 2021 ASN Kabupaten Padang Pariaman akan ada Pegawai Negeri Sipil dengan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dimana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang digunakan untuk posisi pekerjaan yang kosong.
Berdasarkam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dimana adanya larangan yang harus dipatuhi ketika menjadi ASN salah satunya ada aturan dan larangan yang harus ditaati pada masa Pilkada berlangsung, dimana ASN harus hati-hati dalam menggunakan sosial media sehingga nantinya tidak berdampak terhadap pekerjaan.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberi pengetahuan dan pendalaman terhadap aturan-aturan yang harus ditaati dan dipatuhi,” sambungnya.
Ia juga menambahkan TPP hanya diartikan sebagai pemerintah daerah dapat memberikan tunjungan kinerja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Daerah Padang Pariaman saat ini tengah berupaya untuk menaikan TPP menjadi 70 persen semoga nantinya akan terealisasi sesuai keinginan bersama.
Senada dengan itu Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan sumber Daya Manusia (BKPSDM) Armeyn Rangkuti, dalam laporannya mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisai kepegawaian adalah untuk pembinaan pegawai negeri juga untuk pembinaan disiplin seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
“Materi yang akan disampaiakan di antaranya aturan terkait disiplin kepegawaian dan sosialiasi peraturan bupati tentang revisi peraturan bupati nomor 9 tahun 2020,” terangnya.
Narasumber pada sosialisasi ini yakni dari BKN regional XII Pekanbaru. Dalam sosialisasi ini nantinya juga akan diadakan perkenalan aplikasi TPP. Sementara peserta sosialisasi ini seluruh kasubag umum dan kepegawaian di seluruh OPD dan kecamatan. (*)