Lintassumbar.id – H-1 pemungutan suara, KPU Kabupaten Tanah Datar memastikan masyarakat yang terpapar Covid-19 yang melakukan isolasi di rumah tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2020.
Kebijakan ini kata Fahrul Rozi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kewajiban kita tetap harus memfasilitasi setiap pemilih yang sudah memiliki hak pilih, khusus bagi pemilih yang terpapar Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya,” ungkap Fahrul Rozi, Selasa (8/12).
Di Tanah Datar sendiri kata Fahrul Rozi berdasarkan data dari gugus tugas, pasien positif virus corona lebih banyak melakukan isolasi mandiri karena tidak memiliki tempat karantina pasien Covid-19.
“Kalau di Tanah Datar pemilih yang terpapar Covid-19 itu mereka umumnya mereka isolasi mandiri di rumah.Kalau pun ada yang isolaso secara reguler itu mungkin ada di Baso dan juga di Padang,” ujarnya.
Fahrul Rozi menuturkan pihaknya telah memberikan formulir Model A5-KWK kepada pemilih berstatus pasien Covid-19, paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara yang Jadwal memilihnya ditentukan mulai pukul 12.00-13.00 WIB.
Nantinya pasien Covid-19 yang melakukan isolasi di rumah akan didatangi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari TPS terdekat dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dengan baju hazmat. (Jamal)