Lintassumbar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar telah meminta semua tim pasangan calon yang bertarung di Pilkada Serentak 2020 untuk tidak melaksanakan kampanye serta membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang.
Namun imbauan Bawaslu itu tidak sepenuhnya dijalankan oleh tim pasangan calon, untuk itu Bawaslu Sumbar meminta anggotanya yang ada di 19 kabupaten/kota menertibakan APK. Bawaslu Kota Padang berkoordinasi dengan Satpol-PP melaksanakan penertiban Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang.
Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, petugas Satpol PP di bawah kordinasi dari Bawaslu Kota Padang mulai menertibkan APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang masih banyak terpasang di seputaran jalan Kota Padang.
“Kita ketahui kita bekerja di bawah kordinasi Bawaslu dan KPU, jadi dari kemarin sudah mulai melaksanakan penertiban APK. Hari ini berlanjut di semua kecamatan dan inshaallah sampai sebelum tanggal 9 sudah tuntas,” ungkap Alfiadi, Senin (7/12).
Dijelaskan Alfiadi, ia menurunkan sebanyak 90 personel termasuk memfungsikan trantib di kecamatan untuk membantu Bawaslu menertibkan APK paslon yang masih terpasang.
“Kita kerahkan personel sebanyak 1 kompi, artinya sembilan puluh orang termasuk trantib di kecamatan dan kelurahan juga difungsikan. Kita usahakan menjelang pencoblosan sudah terbongkar semuanya,” pungkasnya.(Jamal)
Komentar